Kebutuhan pangan bagi penduduk Sumatera Utara yang semakin bertambah setiap tahunnya harus ditanggapi dengan serius. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengelola lahan-lahan kosong dan terlantar sebagai lahan pertanian. Untuk memperkuatnya, harus ada surat edaran atau peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan mengelola lahan-lahan kosong dan terlantar.
Hal tersebut dikemukakan Amat Legimun (58) salah seorang anggota Gapoktan Johor yang saat ini sedang mengelola lahan kosong milik seorang warga sekitar dengan menanam sayuran bayam, kangkung, kacang panjang, sawi, cabai, terung, buncis, ubi roti dan sayuran jenis lainnya.
Berkat jerih payah petani di kelompok, lahan yang dulunya kosong kini menjadi hijau asri oleh tanaman-tanaman yang memberi berkah bagi petani.
Tanaman ubi roti yang berumur 10 bulan, berdiri tegak. Di dalam tanah akarnya yang menggembung berisi, mampu dijualnya dengan harga yang menggembirakan yakni Rp 1.500 per kg. Sudah lebih dari 2 ton dihasilkan dari ladangnya.
Tak jauh dari situ, tanaman kangkung yang masih setinggi 10 cm, menghijau di 2 bedeng tanah yang berdampingan dengan tanaman sawi. Sedangkan tanaman bayam, terpisah 2 bedeng tanah yang sedikit basah.
Tak hanya didominasi oleh tanaman pertanian hortikultura, di bagian tengah lahan tersebut juga terdapat bangunan dari tepas. Tak begitu besar namun di dalamnya terdapat banyak buku-buku dan majalah pertanian. Ruangan tersebut merupakan tempat pertemuan anggota kelompok dan anak-anak sekolah yang ingin belajar mengenal tanaman pertanian sejak dini.
Amat Legimun, yang oleh masyarakat sekitar lebih sering memanggilnya dengan nama Aleg mengatakan, sudah menjadi ciri masyarakat agraris jika terdapat lahan kosong, masyarakat akan terdorong untuk memanfaatkannya sebagai lahan pertanian. Tanaman apapun, yang dapat memberikan hasil akan ditanamnya. “Jangan sampai lahan menjadi terlantar, karena banyak tanaman yang bisa ditanam dan menghasilkan,” katanya, Senin (6/5).
Ia menjelaskan, di lokasi tersebut dirinya menanam tanaman sayuran dan ubi roti. Tanaman-tanaman tersebut membantu pendapatan petani sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan bagi keluarganya dan lebih jauh dapat dijual demi kepentingan ekonomi.
Ubi roti milikinya sendiri sudah memiliki pelanggan tetap dari pengusaha home industry Rumah Ubi yang berada di Kecamatan Medan Johor. “Pemanfaatan lahan yang kecil pun dapat menghasilkan, maka itu alangkah sayangnya jika lahan kosong dibiarkan terlantar,” katanya.
Menurut Juliana Astuti selaku Ketua Gapoktan Johor, di Kecamatan Medan Johor cukup banyak lahan yang masih kosong bahkan terlantar. Hal ini disayangkan karena kondisi tanahnya masih sangat bagus jika dimaksimalkan fungsinga sebagai lahan pertanian. Jika lahan-lahan tersebut dapat dikelola petani, akan sangat membantu masyarakat sekitar yang berkeinginan untuk bercocok tanam.
“Kalau lahan tersebut dikelola, masyarakat akan sangat terbantu secara ekonomi, begitu juga masyarakat sekitar dapat memenuhi kebutuhan pangan khususnya sayuran dari daerahnya sendiri,” katanya.
Awalnya sulit untuk mendapatkan lahan yang bisa dikelola oleh petani karena kebanyakan pemilik tanah yang kosong dan terlantar tersebut tidak berdomisili di Medan Johor. Kesulitan lainnya dalam menjelaskan alasan pemakaian lahan. Pemilik tanah sebelumnya sulit memberikan karena akan dibangun rumah. Namun ketika tahu bahwa tanah tersebut hanya difungsikan untuk pertanian, akhirnya diperbolehkan dengan sistem sewa, bagi hasil atau pun dengan kepercayaan.
“Kalau pemilik tanahnya mau membangun rumah di tanah yang sedang dikelola masyarakat untuk bertani, mereka akan bilang, dan setelah panen, petani akan berhenti,” katanya.
Ia menjelaskan, kebutuhan akan lahan pertanian sangat dibutuhkan bagi petani untuk dapat menyambung hidupnya yang pas-pasan di perkotaan. Konsep urban farming yang memanfaatkan lahan sempit atau kosong dan terlantar telah terbukti mampu mengangkat harkat petani dan memenuhi kebutuhan akan pangan khususnya sayuran bagi masyarakat.
Menurutnya, hal ini harus disambut oleh pemerintah dengan menerbitkan surat edaran atau peraturan daerah tentang pentingnya pemanfaatan lahan kosong dan terlantar. “Pembangunan terus melaju, bagaimana dengan pertanian kita,” katanya.
Ia mengatakan, surat edaran atau peraturan daerah berkaitan dengan lahan yang bisa dijadikan lahan pertanian daripada terlantar bertujuan untuk menjadi landasan bagi petani untuk dapat mengelolanya. Menurutnya, saat ini yang menjadi persoalan pertanian khususnya bagi masyarakat perkotaan yang bertani adalah kurangnya lahan. “Paling tidak petani diberi kemudahan dalam mengelola tanah-tanah kosong untuk bertani, dapat menopang kemandirian pangan masyarakat,” katanya.