PONY SI ORANGUTAN, PETISI DAN SAMPAH.

PONY SI ORANGUTAN, PETISI DAN SAMPAH.

Hardi Baktiantoro, Executive Director at the Centre for Orangutan Protection

 

Bayangkan saja : 800 juta rupiah uang koin ditumpahkan di halaman gedung pengadilan, untuk membayar denda karena kalah dalam persidangan yang tidak fair. Apa kata dunia?

Dendanya sih 200 jutaan, tapi koin yang terkumpul mencapai 4 kali lipatnya, hanya dalam waktu kurang dari seminggu. Ketua Komnas HAM saat itu, Ifdhal Kasim menyatakan bahwa protes yang dikemas dalam bentuk Aksi Koin Peduli Prita itu menunjukkan buruknya pengadilan di Indonesia, mempermalukan pengadilan.

 

Kisah yang layak ditulis dalam buku Sejarah Indonesia itu membuka mata masyarakat luas bahwa: siapa saja bisa membuat perubahan, meski perubahan itu nampaknya mustahil bisa terjadi. Peran jejaring sosial sangat besar di sini. Salah satu bentuknya adalah petisi online, dimana orang – orang bisa menandatangi surat elektronik yang sudah disiapkan dan dikirimkan secara simultan ke alamat sasaran. Bayangkan jika kotak surat anda dibanjiri ribuan email setiap hari. Belum lagi jika media tertarik untuk ikut memblow up isunya.

 

Sayangnya, orang juga memiliki kecenderungan untuk latah dan tidak memiliki cukup informasi untuk memulai sebuah petisi. Niatnya mungkin mulia, tapi pada akhirnya akan menjadi sampah karena dunia ini begitu sempit. Informasi dengan mudahnya keluar masuk mata, telinga bahkan mungkin pori – pori. Pada mulanya orang – orang akan langsung menyambar petisi itu namun butuh waktu yang tidak lama untuk menyadari betapa naifnya diri mereka. Jika demikian halnya, lama – lama orang akan pesimis dengan kampanye virtual seperti petisi. Dampak buruknya, ini bisa menimpa pada petisi yang serius dan benar. Begitu ada ajakan petisi masuk di inbox, langsung di – delete.

 

Saya ambil contoh: petisi tentang Orangutan Pelacur. Kasus ini terjadi kira – kira 10 tahun yang lalu. Pada tanggal 12 Pebruari 2003, sepasukan polisi menyita orangutan yang dipelihara illegal di sebuah rumah bordil di Kereng Pangi, Kalimantan Tengah. Orangutan yang dinamai Pony itu, akhirnya dirawat oleh Yayasan BOS dan kini sudah siap untuk dilepasliarkan kembali. Untuk sementara, Pony menempati pulau Kaja yang luasnya 150 hektar bersama dengan orangutan – orangutan lainnya, di tengah sungai Rungan yang indah. Lalu, apanya yang harus dituntut dari kasus ini?

 

Orangutan merupakan salah satu isu paling menarik dalam dunia perlindungan binatang. Apapun tentang orangutan, biasanya laku.Tidak heran jika banyak orang yang mencoba peruntungan dengan bicara atas nama orangutan. Misalnya melalui petisi semacam Pony si Orangutan Pelacur. Waktu membuktikan bahwa petisi itu hanyalah omong kosong.

 

Saya bekerja dengan satwa liar sejak 1996 dan fokus dengan orangutan ketika mulai menangani kasus penyelundupan orangutan di Thailand pada tahun 2002. Sejauh ini baru sekali saja menemui kasus orangutan pelacur. Itupun belum pasti, hanya pengakuan orang – orang mabuk dan keracunan mercury di kawasan pertambangan emas illegal. Kalaupun itu benar terjadi, bukan pelacuran karena si Pony tidak mendapatkan upah atas layanan seks yang diberikan. Beda cerita dengan para pekerja seks komersial yang melayani para politisi. Sebaiknya kasus ini ditutup rapat untuk mencegah orang – orang terinspirasi melakukan kejahatan yang sama.

 

Jadi, lakukan sedikit riset untuk memastikan agar anda tidak terlihat bodoh dengan menandatangani petisi bodong.

Artikel yang diterbitkan oleh