#KompetisiPenulisan Menelusuri Jejak Peristiwa “Banjir Bandang” di Batu Busuk Kota Padang

oleh : Michelia Annisa Cempaka

 

Peristiwa bencana alam yang meluluh lantahkan kawasan Batu Busuk Kecamatan Pauh Kota Padang 24 Juli 2012 lalu, mengungkap beberapa fakta yang sebelumnya tak terkuak. Musibah yang menelan kerugian yang besar, terutama pada pemukiman warga yang rumahnya hanyut tersapu Banjir ini juga sontak megejutkan masyarakat sekitar. Siapa yang menyangka kawasan yang memilki keindahan alam yang luar biasa ini justru berubah dalam hitungan menit menjadi luluh lantah oleh Banjir Bandang.

 

Kejadian ini sangat menarik untuk ditelusuri kebenarannya, mengapa kawasan perbukitan yang memiliki keindahan alam yang asri ini, tiba-tiba “murka” meluapkan air bah dan ratusan kayu glondongan seketika melahap pemukiman yang ada disekitar sungai. Untuk itu perlu kita ketahui, kawasan Batu Busuk menghadirkan wisata alam tiada tara, dengan dikelilingi hutan, dan memiliki sungai yang jernih menjadikan Batu Busuk sebagai tempat hiking dan camping bagi para pecinta alam. Namun sayang, keindahan itu berubah drastis ketika banjir bandang menerjang batu busuk, lalu siapakah yang bertanggung jawab atas musibah ini.

 

Berbagai spekulasi bermunculan hingga terkuaklah fakta bahwa kondisi hutan yang semakin parah akibat pembalakan liar menjadi akar masalah dari peristiwa Banjir Bandang ini. Pembalakan liar yang terjadi di Batu Busuk juga diakibatkan karena pembangunan yang sangat cepat di kawasan tengah Kota Padang. Kawasan tengah Kota Padang kini memang telah berubah menjadi kawasan perumahan, sehingga resapan air di kawasan tersebut menjadi berkurang. Sehingga kawasan hulu air sulit menampung debit air yang besar akibat curah hujan yang cukup tinggi dikawasan tersebut.

 

Pembalakan liar (Illegal Loging) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini mengusik keindahan alam dan menghancurkannya secara dahsyat. Seharusnya oknum tersebut perlu diawasi, diteliti dan ditelusuri motif dibalik aksi yang berbahaya namun “memperkaya” oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Lalu apakah kita sebagai masyarakat hanya terpaku dan diam tanpa aksi melihat “kejahatan” terpampang jelas dihadapan kita.

 

Tentu kita bukanlah warga negara yang hanya berdiam diri dan menanti keadilan akan terwujud dengan sendirinya. Maka “jika berani berbuat tentu harus berani bertanggungjawab”, hendaknya kutipan tersebut dicamkan oleh oknum yang berani merusak alam. Alam yang menjadi “Rumah” tempat berteduh, maka selayaknya dirawat dan dilindungi akan tetapi faktanya oknum tersebut merusak “Rumah”nya sendiri bahkan melukai “Paru-Paru”nya (Hutan). Lantas dimana letak hukum yang sepantasnya ditujukan kepada oknum tersebut.

 

Seperti yang kita ketahui, Hutan merupakan kekayaan Alam yang menyimpan sumber kehidupan (air), ratusan jenis satwa dan flora. Hutan juga dianalogikan sebagai “paru-paru” dunia artinya yakni bumi ini tidak akan mampu bertahan hidup jika tidak memiliki nafas dari paru-parunya (hutan). Sedangkan yang terjadi dari tahun ke tahun kerusakan Hutan semakin menjadi-jadi. Bukan hanya sekedar merusak alam dengan pembalakan liar namun kadang kerusakan hutan dengan “disengaja” tersebut dijadikan lahan empuk untuk mendirikan usaha demi kepentingan pribadi.

 

Untung “besar” didapatkan oknum, tapi malang tak bisa ditolak yang diterima oleh korban. Musibah banjir bandang ini seharusnya menyadarkan kita bahwa alam tidak akan rusak jika kita menjaga dan merawatnya dengan baik. Ulah “tangan-tangan jahil” tersebut seharusnya segera ditindak lanjuti dengan hukum yang berlaku di Negara ini.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yakni terdapat dalam pasal 50 “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.

 

Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

 

Hendaknya aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tersebut diterapkan secara tegas dan adil oleh aparat hukum yang turut andil dalam menegakkan keadilan dan hukum di negara Indonesia. Tapi tetap saja kejelasan dari kasus illegal loging yang mengakibatkan bencana alam ini masih belum terkuak siapa “aktor utama” dibalik pembalakan liar ini. Karena seharusnya “aktor utama” tersebut harus mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukannya dan menerima sanksi sesuai dengan ketetapan dari Undang-Undang.

 

Disamping itu, pemerintah harus bertindak cepat, tepat, tegas dan adil untuk menuntaskan kasus illegal loging agar tidak terjadi bencana yang sama dikemudian hari. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan memegang tahta “kekuasaan” seharusnya segera “sadar” dan mewujudkan “janji” melalui aksi nyata sehingga musibah seperti ini tidak terjadi lagi.

 

Tentunya masyarakat juga turut berkerjasama demi menyelamatkan alam “rumah” kita bersama. Masyarakat harus lebih peduli, mengawasi dan juga melindungi alam, serta memerhatikan lingkungan sekitar khususnya apabila ada terjadi “kecurangan” hendaknya masyarakat langsung menyelidiki dan melaporkan apabila benar terjadi “kecurangan” seperti kasus illegal loging tersebut kepada aparat hukum.

 

Disisi lain, tantangan kedepan untuk menyelamatkan hutan sangat berat karena tidak bisa dipungkiri hampir separuh hutan di Indonesia mengalami kerusakan. Apalagi kawasan Kota Padang, terbukti bahwa penyebab musibah banjir bandang dikarenakan oleh illegal loging. Lalu apakah yang kita banggakan “kemegahan” gedung pencakar langit yang menuhi Kota sedangkan hutan pohon-pohonya tumbang satu persatu. Itu bukanlah kebanggaan tapi kemerosotan, untuk apa kebanggaan namun mengorbankan “paru-paru” sama halnya hidup tanpa makna. Ketika makna hidup hilang maka “keserakahan” dan “mala petaka” menjadi hasilnya.

 

Selayaknya kita berkaca dari bencana banjir bandang batu busuk ini, kita sebagai penghuni alam sepatutnya menjaga, melindungi dan merawat alam dengan baik. Karena kelak, alam tersebut akan dihuni oleh anak cucu kita, jika alam telah hancur dari sekarang maka akan sulit memperbaiki alam ini di masa yang akan datang. Untuk apa kita mendapatkan “keuntungan yang besar” namun kerugian yang amat besar menyertai dikemudian hari.

 

Peristiwa banjir bandang batu busuk ini hendaknya menyadarkan kita dan mengintropeksi diri kita agar menjadikan ini sebagai ujian dan pelajaran yang harus kita selesaikan dengan tuntas. Mari kita mulai dari sekarang, tanamkan sikap peduli alam, karena jika masing-masing kita telah menanamkan sikap demikian dan memulai mengaplikasikan rasa peduli dan cinta kita kepada alam. Sehingga kita tidak akan tega menjadi “tangan jahil” yang merusak alam demi kepentingan.

 

Cepatlah sadar sebelum terlambat, karena apabila kita belum menyadari dan menanamkan sikap peduli alam, akan mudah bagi “tangan jahil” dalam melakukan aksinya. Bahkan “tangan jahil” akan berkembang dan merajalela melakukan aksinya. Pastinya bukan aksi yang merajalela “tangan jahil” yang kita harapkan, namun kesadaran semua pihak agar alam menjadi selamat. Menyelamatkan bukan hal yang instan untuk dilakukan namun secara bertahap melalui rasa peduli dan cinta alam serta mewujudkannya melalui tindakan. Tujuan menyelamatkan alam tersebut akan tercapai dengan sendirinya.

 

Mengenai rasa peduli dan cinta terhadap alam dapat diwujudkan dengan menjaga kebersihan lingkungan, menanam pohon atau tanaman disekitar rumah, melestarikan dan melindungi tumbuhan hijau yang terdapat di hutan. Ikut serta dalam bakti kegiatan gotong royong di lingkungan dan reboisasi. Tindakan-tindakan tersebut dimulai dari sekarang perlahan-lahan, juga mengajak orang terdekat seperti keluarga, kerabat dan sahabat untuk ikut serta membersihkan lingkungan.

 

Penulis merupakan Mahasiswi

Universitas Andalas Padang Sumatera Barat

 

email : [email protected]

twitter : @Michelicempaka

 

Referensi : http://www.mongabay.co.id/2012/07/26/pembalakan-liar-dan-ekspansi-perumahan-tenggelamkan-padang/

 

Artikel yang diterbitkan oleh