Warga Melakukan Ritual Adat Memasang “Hinting Pali” di Areal Perkebunan PT. Kalimantan Hamparan Sawit

300615_4705356243303_996715985_n

Tumbang Mantuhe(25 Mei 2013), konflik agraria antara masyarakat desa Mantuhe, Kecamatan manuhing Raya Kabupaten Gunang Mas, Kalimantan Tengah dengan Perusahaan kelapa Sawit PT. Kalimantan Hamparan sawit (KHS) semakin memanas, pasalnya konflik warga dengan PT KHS yang berlangsung sejak tahun 2006 silam tersebut tak kunjung selesai.
Warga desa Mantuhe yang memiliki sekitar 116 Kepala keluarga dan 476 Jiwa ini menuding bahwa PT. Kalimantan Hamparan sawit (KHS) telah membabat dan mengambil paksa lahan mereka (masyarakat. red) tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemilik lahan.
Menurut penuturan warga setempat dikatakan bahwa di kawasan areal sengketa tersebut pada jaman dahulu warga memanfaatkan hasil hutan tersebut untuk berburu dan mencari getah pantung dan juga digunakan untuk berladang.
PT KHS yang hanya mengantongi Ijin Lokasi (IL) dengan luasan 12000 Ha dan yang baru tergarap sekitar 7000 Ha, telah berperiku kurang bersabat dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Akibatnya

pada tanggal 25 mei 2013 puluhan warga dari dua desa yaitu Desa Jalemo dan Desa Mantuhe Kecamatan manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Save Our Borneo yang kebetulan pada saat itu berperan serta dengan masyarakat berbondong-bondong mendatangi areal PT. KHS yang juga merupakan lahan masyarakat melakukan pemasangan Hinting pali dengan Ritual Adat.

Pemasangan tersebut di karenakan bahwa perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2006 silam tersebut dikatakan tak kunjung selesai tuntutan warga selama beberapa tahun tersebut tidak pernah di indahkan oleh pihak perusahaan yang terbukti tidak mengantongi Ijin Pelepasan Hutan dari Menteri Kehutanan ini.
Menurut penuturan dari Kepala Desa mantuhe Thomas (55) yang juga sebagai coordinator penggerak dalam kegiatan tersebut mengatakan “ sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi ke beberapa pihak terkait dengan (Damang, Camat Manuhing Raya, Kepolisian, dan pihak perusahaan) terkait aksi yang akan kami lakukan namun tanggapan tersebut belum menuai hasil yang menyenangkan, maka dengan hal tersebutlah saya bersama warga dan juga Save Our Borneo Berinisiatif sendiri melakukan aksi tersebut (pemasangan Hinting Pali. Red)”, ungkapnya.
“adapun tuntutan warga adalah warga meminta pihak perusahaan mengembalikan seluruh lahan masyarakat yang sebelumnya di garap oleh perusahaan PT. KHS dan mengganti kerugian tanam tumbuh lahan yang sudah tergarap”, ucapnya.
Pemasangan hinting pali yang dilakukan oleh warga Desa Jalemo dan Desa Mantuhe di lakukan oleh Basir Adat (Tokoh Agama Hindu Kaharingan) yang dimaksudkan agar barang siapa atau siapa saja, baik pihak perusahaan maupun siapa saja yang berani malakukan pembongkaran terhadap hinting pali tersebut sebelum atau tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak (antara Warga yang bersengketa dan Perusahaan) yang menyatakan bahwa hinting pali tersebut akan di buka, maka orang tersebut akan di kenakan sangsi sesuai dengan sangsi adat yang berlaku.
“jika ada yang berani melakukan pembongkaran dengan tanpa ada ijin atau pemberitahuan, maka saya tidak menjamin apa yang kelak akan terjadi pada orang tersebut”, ucap Yusnayan, Kakek berusia 70 tahun ini, kepada salah seorang staf Save Our Borneo yang juga berada dan ikut serta dalam ritual pemasangan hinting pali tersebut, pada Sabtu 25/05/13.
Artikel yang diterbitkan oleh