Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K)
Pengelolaan ekosistem melalui upaya konservasi telah dipahami sebagai upaya seimbang untuk perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan. Satu atau lebih tipe ekosistem dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang dalam pengelolaannya dilakukan dengan sistem zonasi. Seiring dengan perkembangan desentralisasi, konservasi tidak lagi hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat saja, Pemerintah daerahjuga diberi kewenangan dalam mengelola kawasan konservasi di wilayahnya. Sistem zonasi yang memberi ruang pemanfaatan untuk perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari serta kewenangan desentralisasi pengelolaan telah menjadi paradigma baru pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Perkembangan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini (2012_red.) telah mencapai 15,78 juta hektar melebihi target Renstra yang dipatok seluas 15,5 juta hektar pada tahun 2014, selanjutnya kawasan akan dikembangkan mencapai target 20 juta hektar pada tahun 2020. Namun, target utama sesungguhnya adalah pengelolaan kawasan konservasi tersebut secara efektif untuk mendukung perikanan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Upaya pengelolaan efektif kawasan tersebut minimal dilakukan melalui pengembangan dan penguatan kelembagaan pengelolaan, rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi yang tepat, dukungan infrastruktur pengelolaan serta terlaksananya kegiatan-kegiatan pengelolaan secara kolaboratif kawasan konservasi perairan yang didukung dengan pendanaan berkelanjutan.
Untuk mengevaluasi tingkat efektivitas kawasan konservasi tersebut, telah disusun alat ukur yang dinamakan E-KKP3K berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor Kep.44/KP3K/2012 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Evektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (E-KKP3K). Metode evaluasi efektivitas ini secara ringkas, mempunyai lima level (tingkat) pengelolaan, yaitu: MERAH: (Level 1), merupakan kawasan konservasi perairan telah diinisiasi, ddievaluasi dengan Pencadangan (SK); KUNING: (Level 2) kawasan konservasi perairan didirikan, tersedia: lembaga pengelola, zonasi&management plan; HIJAU (Level 3); kawasan konservasi perairan dikelola minimum, tersedia: lembaga pengelola, zonasi&management plan, penguatan Kelembagaan dan SDM, Infrastruktur dan peralatan, upaya-upaya pokok pengelolaan KKP/KKP3K; BIRU (Level 4), kawasan konservasi perairan dikelola optimum, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik; dan EMAS: (Level 5) kawasan konservasi perairan mandiri, pengelolaan KKP/KKP3K telah berjalan baik dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Dari 5 (lima) level (tingkat) pengelolaan tersebut, diurai menjadi 17 (tujuh belas) kriteria umum dengan 74 kriteria rinci yang dilengkapi alat verifikasinya. Metode penilaian (E-KKP3K) ini mengakomodasi metode-metode evaluasi efektivitas kawasan yang telah berkembang dipadukan dengan tahapan pengelolaan kawasan konservasi. E-KKP3K diharapkan menjadi sebuah alat untuk mengevaluasi efektivitas yang sekaligus dapat dijadikan alat ukur sendiri bagi pengelola kawasan konservasi perairan untuk menyelesaikan tahapan-tahapan pengelolaan kawasan yang perlu dilakukan untuk menuju efektivitas pengelolaan/kemandirian pengelolaan KKP/KKP3K, disisi lain dapat pula digunakan untuk menilai tingkat kinerja pengelolaan kawasan.
Dalam penggunaannya, E-KKP3K menganut prinsip dasar konservasi sesuai dengan aspek-aspek tata kelola, sumberdaya dan sosial-ekonomi-budaya dalam suatu kawasan konservasi, dimana aspek-aspek sumberdaya kawasan dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat adalah fungsi dari pengelolaan (tata kelola). Dengan demikian, upaya pengelolaan dan keberhasilannya merupakan prasyarat untuk mencapai hasil (outcome) dan dampak (impact) pada aspek-aspek sumberdaya kawasan dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat, sehingga keberhasilan pengelolaan harus dapat diverifikasi dengan menggunakan aspek-aspek sumberdaya kawasan dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat. Misalnya, penegakan aturan kawasan konservasi merupakan upaya pengelolaan dapat dibuktikan dengan membaiknya kondisi sumberdaya kawasan dan berkurangnya tekanan terhadap sumberdaya yang merupakan hasil peningkatan dukungan terhadap kawasan. Selanjutnya, seyogianya terdapat hubungan positif dan saling terpaut & verifikasi antara aspek-aspek sumberdaya kawasan dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat untuk menunjukkan bukti lanjut dari keberhasilan dari pengelolaan suatu kawasan konservasi.
Kriteria yang digunakan untuk melakukan evaluasi efektivitas pengelolaan kawasan konservasi pada tingkat makro, sebagaimana disajikan berikut ini:
Peringkat |
KRITERIA |
Jumlah Pertanyaan |
||
MERAH (1) |
KKP/KKP3K DIINISIASI |
1 |
Usulan Inisiatif |
8 |
2 |
Identifikasi & inventarisasi kawasan | |||
3 |
Pencadangan kawasan | |||
KUNING (2) |
KKP/KKP3K DIDIRIKAN |
4 |
Unit organisasi pengelola dengan SDM |
11 |
5 |
Rencana pengelolaan dan zonasi | |||
6 |
Sarana dan prasarana pendukung pengelolaan | |||
7 |
Dukungan pembiayaan pengelolaan | |||
HIJAU (3) |
KKP/KKP3K DIKELOLA MINIMUM |
8 |
Pengesahan rencana pengelolaan & zonasi |
21 |
9 |
Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan | |||
10 |
Pelaksanaan rencana pengelolaan dan zonasi | |||
11 |
Penetapan Kawasan Konservasi Perairan | |||
BIRU (4) |
KKP/KKP3K DIKELOLA OPTIMUM |
12 |
Penataan batas kawasan |
28 |
13 |
Pelembagaan | |||
14 |
Pengelolaan sumberdaya kawasan | |||
15 |
Pengelolaan sosial ekonomi dan budaya | |||
EMAS (5) |
KKP/KKP3K MANDIRI |
16 |
Peningkatan kesejahteraan masyarakat |
6 |
17 |
Pendanaan berkelanjutan |
Anugerah Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/ANUGERAH E-KKP3K (E-MPA Awards) sedang dirancang sebagai apresiasi terhadap upaya pengelolaan kawasan konservasi yang telah dilakukan. Anugerah E-KKP3K (E-MPA Awards) secara tersendiri ataupun menjadi satu kesatuan dengan program lainnya merupakan pemberian penghargaan yang sekaligus menjadi media fasilitasi untuk mendorong pengelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang efektif.
Penatakelolaan kawasan konservasi perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang efektif dapat tercapai melalui perencanaan pengelolaan dan manajemen zonasi yang baik, tersedianya sumberdaya manusia dan lembaga pengelola yang kompeten, tersedianya infrastruktur dan sarana pendukung yang baik, maupun upaya-upaya pengelolaan kawasan yang dilakukan secara sinergis dan terpadu. Semoga Perwujudan Pengelolaan Kolaboratif Kawasan Konservasi Perairan yang Efektif untuk Mendukung Perikanan Berkelanjutan bagi Kesejahteraan Masyarakat bukan hanya ucapan semata namun segera dapat tercapai. (SJI)
Download:Pedoman Teknis E-KKP3K