Api Menyala di Konsesi anak Perusahaan Wilmar

Pembukaan lahan dengan cara bakar adalah cara yang sangat murah untuk membersihkan lahan usaha bagi korporasi. Demikian halnya dengan fenomena api yang menyala pada salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Ampadi, kecamatan Meranti, kabupaten Landak.

Berdasarkan keterangan Amsyah, warga Nabo yang juga sebagai Kelapa Desa Ampadi Rabu (26/2) lalu, kebakaran di lahan konsesi PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) sebuah anak perusahaan Wilmar tersebut mulai terjadi sekitar Kamis, (22/2) dan masih berlangsung hingga saat ini. Namun demikian menurut Amsyah, kejadian tersebut hingga kini belum ada tindakan segera dari pihak terkait.

Hal sama disampaikan Sevendarius, Kadus Aja, Desa Ampadi. Kebakaran lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam wilayah dusun yang dipimpinnya belum masih terjadi dan belum ada tindakan yang dilakukan pihak terkait terdekat.

Kenyataan bahwa masih belum adanya sanksi tegas atas kebakaran lahan yang menyebabkan kabut asap di Kalimantan Barat misalnya terjadi. Kejadian sekitar tahun 2005/2006 silam, di mana Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia dibawah pimpinan Rachmat Witoelar mendeteksi sedikitnya 597 perusahaan penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, namun tidak ada sanksi hukum.

Kalaupun pernah di proses hukum seperti perusahaan rekanan yakni PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan Negeri Singkawang, namun kalah dalam penetapan putusannya. Selanjutnya, sekitar tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di sejumlah areal perkebunan kelapa sawit (PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak), tetapi juga tidak pernah ada tindakah hukum tegas.

Rilis WALHI Kalbar 31 Juli 2012 lalu menyebutkan dari sekitar 61 titik api (hotspot) di Kalbar, sebanyak 34 titik di antaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan yang tersebar di sembilan kabupaten di provinsi Kalimantan Barat.

Kenyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa tindakan hukum sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi warga terhadap pihak yang harusnya bertanggungjawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap masih jauh panggang dari api. Pemenuhan hak asasi sebagai kewajiban asasi negara belum tersentuh sementara dampak langsung atas fenomena kabut asap bagi kesehatan warga terus terjadi.

Pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap tentu tidak diinginkan dimana warga sedianya tidak terus menjadi korban karena alpanya kewajiban asasi negara dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak fundamental warganya.

Warga yang dirugikan sebagai dampak dari buruknya kondisi lingkungan hidup juga dapat melakukan gugatan kepada badan usaha yang melakukan pencemaran dan perusakan. Selain itu, juga dapat melakukan gugatan kepada pihak yang berwewenang menurut undang-undang namun tidak melaksanakan kewenangannya dengan baik.

Pihak berwenang yang oleh undang-undang diberi mandat untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup namun alpa menjalankan kewajibannya melakukan pengawasan atas ketaatan penanggungjawab usaha yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana.

Hal ini juga berlaku bagi perusahaan nakal yang membuka lahan dengan cara bakar, harus ditindak tegas. Semoga kebakaran dikonsesi PT. PANP, sebuah anak perusahaan WILMAR di kabupaten Landak tersebut dapat direspon segera dengan melakukan tindakan hukum oleh pihak terkait.

[Hendrikus Adam]

Artikel yang diterbitkan oleh