, ,

Lomba Penulisan : Kerusakan Hutan Alam Indonesia Fatal bagi Kehidupan Dunia. Kitalah Sang Perusak Hutan Itu, pun Kita Harus Memperbaikinya.

Oleh : Indarto bin Muhammad Yakup matnur

Mari kita jelajahi kondisi perhutanan di Indonesia. Menurut data dari Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) tahun 2003, Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sumberdaya alam berupa hutan nomor 3 (tiga) terbesar di dunia setelah Negara Brazil dan Negara Zaire. Secara rinci, dapat disebutkan bahwa 10% hutan hujan di dunia terletak di wialayah Indonesia. Bahkan jika harus melakukan reka ulang ke masa 50 tahun yang lalu, bias ditemukan bahwa 82% wilayah Indonesia lebat tertutupi oleh hutan.

Kaya dengan sumberdaya hutan, apakah berbanding lurus dengan kekayaan moral untuk mempertahankan fungsi Indonesia sebagai salah-satu penyuplai oksigen di dunia?. Melalui kegiatan Deforestasi (Penghilangan Hutan atau Pengundulan Hutan) dan Perburuan Liar, keberadaan hutan semakin berkurang hingga menyebabkan tutupan hutan di Indonesia hanya tinggal 48% dalam dekade tahun terakhir. Terlebih lagi, Indonesia menempati peringkat paling tinggi dalam hal kecepatan deforestasi di dunia.

1

Hutan Alam Indonesia
Sumber : http://www.greenpeace.org/seasia/id/Global/seasia/report/2010/4/hutan-tropis-indonesia-krisi-iklim.pdf

Hutan kita yang kaya akan musnah dari muka bumi ini jika belum adanya upaya nyata untuk menekan laju kerusakan hutan yang terus meningkat. Pihak perusak hutan mulai dari individu, kelompok, bahkan oknum aparat negara menjadi penyebab utama kerusakan ini. Oleh kalangan perusak, fungsi dan makna hutan sebagai ekosistem dunia direduksi menjadi sebatas lumbung produksi untuk mencari keuntungan. (iskandar dan Nugraha, 2004).

Menilik dari segi dunia, kerusakan hutan tropis bertanggung-jawab atas seperlima dari emisi gas rumah kaca di bumi, lebih dari akumulasi jumlah emisi yang dihasilkan oleh kereta, pesawat, dan mobil diseluruh dunia. Terkait kehancuran, lebih dari satu juta hektar hutan yang sebagian besar hutan tropis, hancur setiap bulannya didunia yang setara dengan are ahutan seluas satu lapangan sepakbola hancur setiap dua detik. Hutan dan tanahnya menyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar – hampir tiga ratus milyar ton karbon atau sekitar 40 kali emisi yang dilepaskan ke atmosfir.

Dan Negara Indonesia, merupakan contoh nyata perlunya rencana matang dengan dukungan dana internasional untuk melindungi hutan tropis. Menurut data deforesatasi, dimana Indonesia menempati urutan tercepat dalam lajunya. Akibatnya, Indonesia juga menjadi Negara ketiga terbesar penghasil gas rumah kaca setelah Amerika Serikat dan China.

2

Pembakaran Hutan
Sumber : http://www.greenpeace.org/seasia/id/Global/seasia/report/2010/4/hutan-tropis-indonesia-krisi-iklim.pdf

Pemberatasan kerusakan hutan menjadi pekerjaan mutlak yang harus negara kita (seluruh elemen masyarakat) lakukan mulai dari sekarang juga. Kesuraman masa depan ekosistem hutan di Indonesia harus diputuskan. Beragam cara dapat dilakukan untuk mewujudkan kelestarian kembali hutan alam di Indonesia.

Salah satu yang cukup berarti yaitu Restorasi Ekosistem Hutan Alam (upaya untuk memulihkan kondisi hutan alam sebagaimana sedia kala) yang sudah rusak. Yaitu dengan memperhatikan prioritas penetapan kawasan lindung, penerapan pengelolaan hutan lestari yang baik dan bijak, dan meng-optimalkan partisipasi aktif masyarakat untuk berkolaborasi dengan program konservasi pemerintah. Menurut Mangarah Silalahi, Kepala Resource Center, menuturkan bahwa pengembangan RE (Restorasi Ekosistem) diyakini dapat berkontribusi besar terhadap upaya mitigasi di sektor kehutanan. RE merupakan pendekatan baru dalam membangun adaptasi perubahan iklim berbasis ekositem. Selain itu, RE berpeluang menyatukan bentang hutan alam yang terpisah bahkan mengurangi laju deforestasi dan emisi karbon sehingga RE akan memainkan peran sangat penting dalam perbaikan perubahan iklim ini.

3

Landscape Hutan Harapan Jambi, Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia.
Sumber : http://www.mongabay.co.id/2014/05/24/restorasi-ekosistem-dan-perubahan-iklim/

Selanjutnya dapat melakukan pengembangan model insentif dan disinsentif, yaitu dengan mendorong pemerintah daerah agar melaksanakan kegiatan konservasi yang mengutamakan peningkatan kesejahteraan rakyat dan otonomi daerah. Sistem ini sangat berfungsi untuk mendorong para pemanfaat sumberdaya alam, terutama para rakyat skitar yang tidak mencari keuntungan melalui aktivitas yang mengakibatkan terjadinya degradasi hutan alam. Insentif diterima pada individu atau kelompok yan peduli atau melaksanakan program-program pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan alam. Bentuk insentif ini biasanya berupa financial ataupun no-finansial. Disinteif/ denda diterima pada individu atau kelompok yang tidak peduli terhadap program-program pemerintah dalam pengelolaan hutan alam sehungga menimbulkan degradasi hutan alam.

Serta peningkatan hutan alam dan ekosistem sensitif, dilakukan melalui peningkatkan daya dukung ekosistem. Yakni dengan meningkatkan perluasan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta melakukan pengawasan ketat penerbitan izin dalam upaya pencegahan pembukaan hutan alam dan mempertahankan areal berhutan. Pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi.

Perlindungan hutan alam dan ekosistem juga dilakukan melalui pengawasan penertiban izin dan konsesi yang berkonsekuensi pembukaan hutan alam, pemberian akses masyarakat ke dalam wilayah hutan untuk melakukan kegiatan ekonomi berbasis konservasi, atau berpartisipasi dan berkolaborasi dalam program konservasi pemerintah.

Terakhir, pemerintah harus dapat menjadi pemimpin atas keinginan untuk memperbaiki kondisi hutan alam kita saat ini. Pemerintah harus menjadi orang pertama yang mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat, individu, maupun kelompok untuk serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan kembali. Kemudian pemerintah juga harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah harus mengikutsertakan masyarakat terutama pelestarian dan pemanfaatn hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan. Pemerintah harus dapat mencerdaskan seluruh kalangan dalam hal penyuluhan terkait fungsi dan manfaat hutan sehingga dapa membantu aparat yang bertugas. Dan pemerintah harus melaksanakan analisa terhadap pelaksanaan peraturan tersebut didalam masyarakat. Bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai bagi masyarakat, sebaiknya pemerintah mengadakan revisi terhadap udnang-undang yang mengatur hal tersebut.

Selain beberapa cara diatas, terdapat banyak cara yang dapat kita lakukan untuk menyelamatkan ekosistem hutan alam milik negara kita. Satu hal yang terpenting bahwa apapun upaya penanggulangannya, tidak akan mencapai hasil yang maksimal jika tidak disertai oleh hadirnya campur tangan semua pihak kalangan masyarakat. Dari kalangan rakyat bawah hingga rakyat menengah atas, dan menjadi sebuah kewajiban para kalangan atas memulai terlebih dahulu Karena merekalah kalangan yang telah selesai dengan urusan pribadi ekonomi mereka,

Marilah memulai perbaikan dari diri kita sendiri, mulai menghargai produk jadi dari hasil penggunaan hutan alam tersebut. Jika secara pribadi, kita bisa memperbaikinya, maka kita dapat memperbaiki kondisi tak baik yang ada di negara kita bahkan di dunia kita. Semuanya untuk kehidupan bersama yang lebih baik, kitalah yang merusaknya maka kitalah yang harus memperbaikinya. Sekian.

Sumber / Artikel Terkait :
http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/610
http://www.greenpeace.org/seasia/id/Global/seasia/report/2010/4/hutan-tropis-indonesia-krisi-iklim.pdf
http://hakunix.blogspot.com/2013/10/upaya-mengatasi-kerusakan-hutan.html
http://www.mongabay.co.id/2014/05/24/restorasi-ekosistem-dan-perubahan-iklim/
http://properti.kompas.com/index.php/read/2009/06/26/14585559/roadmap.penyelematan.lingkungan.disepakati.10.gubernur
http://www.savesumatra.org/index.php/newspublications/newsdetail/20
http://www.wwf.or.id/?8580/Kesepakatan-Lanjutan-Untuk-Menyelamatkan-Ekosistem-Sumatera

Artikel yang diterbitkan oleh