, ,

Soal RUU PPH, DKN Ingatkan Ada 30 Ribu Desa di Kawasan Hutan

Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU PPH), oleh DPR bisa menambah carut marut konstruksi hukum. Jika diteruskan dengan substansi yang sama, bukan menyawab permasalahan pembenahan tata kelola hutan, justru makin mengkriminalisasi masyarakat, dengan memposisikan mereka sebagai perambah, pencuri dan lain-lain. Sebab, fakta di lapangan sekitar 30 ribu desa ada di kawasan hutan dan belum mendapatkan kejelasan status.

Martua Sirait, Anggota anggota Komisi Lingkungan dan Perubahan Iklim DKN mengatakan, sampai saat ini dari 124 juta hektar kawasan hutan, baru sekitar 14 jutaan hektar yang dikukuhkan dan status jelas menurut UU Kehutanan No 41 Tahun 1999, setelah hasil judicial review MK no 45 tahun 2011. Jadi, jangan sampai RUU ini malah menjadi alat mengkriminalisasi masyarakat. “Sedang pemegang izin atau pemodal di posisi benar, legal dan lestari dan lain-lain. “Padahal kita ketahui kerusakan hutan banyak terjadi melalui proses legal,” katanya kepada Mongabay, Senin(25/3/13).

Dalam garis besar haluan kerja (GBHK) DKN 2011-2016, dalam poin bab arah kebijakan kepada pemerintah sudah jelas. DKN meminta, pemerintah perlu memberi perhatian khusus, menetapkan kebijakan dan mengalokasikan sumberdaya dengan segera mempersiapkan revisi UU No. 5 tahun 1990 dan UU nomor 41 tahun 1999 serta penyempurnaan. Lalu, mencari titik temu dualisme kebijakan kehutanan-pertanahan. Dalam hal ini pendirian DKN jelas, masalah status tanah di kehutanan merupakan inti permasalahan yang perlu dituntaskan. “Bukan membuat UU baru yang justru kembali mengkriminalisasikan masyarakat sekitar dan dalam hutan,” ujar dia.

Saat ini, ucap Martua, ada beberapa momen pembenahan kebijakan kehutanan, yang perlu diberikan kesempatan. Antara lain, pertama, tindak lanjut memorandum of understanding (MoU) 13 kementerian dan lembaga negara yang ditandatangani 11 Maret 2013, di bawah supervisi KPK dan UKP4. Tujuannya, membenahi proses pengukuhan hutan, penyelesaian konflik dan revisi kebijakan yang saling berbenturan.

Kedua, menunggu hasil Judicial Review UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 oleh masyarakat adat di Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan status tanah adat yang berada di kawasan hutan. Ketiga, prolegnas yang sudah menjadwalkan revisi UU Kehutanan 41 No 1999, dan kelompok masyarakat sipil telah memberikan masukan.

Keempat, Tim Kerja Tenure Kehutanan , yang melibatkan juga masyarakat sipil dan DKN sesuai SK Menhut 122/2012 sedang bekerja membenahi kebijakan kehutanan yang berkaitan dengan status 30 ribu an desa baik masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan hutan. “Ini untuk mendapatkan kepastian status mereka.”

Bagi dia, RUU ini merupakan pemborosan dana publik dengan arah tak jelas dan menambah carut marut konstruksi hukum. Jika RUU ini diteruskan, perlawanan akan timbul, baik secara fisik maupun melalui jalur hukum. Kondisi ini, tidak baik bagi kepastian kawasan dan kelestarian hutan. “Mari satukan langkah revisi UU Kehutanan No 41/1999 dengan amandemen pasal-pasal yang bermasalah, hingga lebih efisien dari segi waktu, tenaga dan pikiran.”

Jika dikilas balik, draf UU PPH yang dibicarakan di DPR ini, kata Martua, tidak dapat dipisahkan dari proses panjang penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemerintah Indonesian and Inggris untuk combat illegal logging and the illegal timber trade tahun 2002. Proyek ini dilanjutkan dengan FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) atas dukungan European Community (EC) tahun 2006-2011 dengan total dana €16,746,306. Salah satu capaian proyek ini keterlibatan Tim Rancangan Undang Undang Ilegal Logging.

Dalam naskah akademis yang disiapkan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar 13 September tahun 2008–sebelum berganti nama menjadi UU PPH–, jelas terlihat bahwa illegal logging bukan akar masalah. Sumber masalah ada pada kapasitas produksi industri kelewat tinggi.

Bahkan, katanya, jika mundur ke tahun 2001, pada proyek NRMP-Bappenas hal ini juga terlihat jelas, bahwa konsumsi industri dari kapasitas terpasang terlalu besar, hingga melebihi jatah tebang tahunan (JTT/AAC). “Yang harus dilakukan menurunkan kapasitas industri perlahan lahan sesuai kemampuan hutan. Ini disebut soft landing.”

Martua menduga, penurunan tidak sepenuhnya dilakukan, bahkan hitungan JTT ditambah dari 17 meter kubik menjadi 42 meter kubik dengan perhitungan diragukan karena juga memasukkan penebangan hutan dari konversi lahan. Akibatnya, kerusakan hutan bukan hanya karena penebangan hutan tanpa izin tetapi melalui proses perizinan yang banyak menimbulkan bencana ekologis, dan konflik.

Lewat perdebatan panjang, tahun 2011 setelah mendengarkan masukan para ahli, DPD menyatakan UU ini tidak urgen dan tidak perlu dibahas. Lebih penting membahas revisi UU kehutanan No 41/1999.

Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu menyimpulkan, RUU tentang Pembalakan Liar dipandang kurang urgen dibahas karena ada yang lebih penting yaitu revisi UU Kehutanan. Pemberantasan illegal logging merupakan bagian UU Kehutanan secara keseluruhan.

Struktural kelembagaan dalam pengawasan bidang kehutanan juga harus ditelaah kembali lewat revisi UU Kehutanan. RUU Pemberantasan Pembalakan Liar tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, illegal logging bukan hanya membicarakan tentang ditebangnya kayu secara illegal juga termasuk pihak yang mempunyai HPH tetapi tidak sesuai izin peruntukan. Definisi illegal logging perlu diperjelas (link di sini).

 

 

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,