Kesadaran akan Hak Adat Semakin Meningkat

Kesadaran masyarakat adat akan hak-hak mereka semakin meningkat. Hal ini didasari dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tahun 2012 tentang Hutan Adat yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

“Wujud dari kesadaran ini terlihat pada semakin meningkatnya pelatihan perencanaan dan pemetaan partisipatif ke AMAN Sulsel. Bahkan sampai saat ini sudah masuk sekitar 37 permintaan. Ini sebenarnya di luar dari kemampuan kami, ” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Sardi Razak, di Makassar (19/11/2013).

Menurut Sardi, perencanaan dan pemetaan partisipatif ini intinya dapat dijadikan basis untuk merencanakan agenda-agenda di masyarakat adat. Juga terhadap proses-proses advokasi. Serta transfomasi pengetahuan dari generasi sebelumnya ke yang muda. Hal terakhir sebagai alat perekat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Masyarakat Adat Pattasalang, Kabupaten Gowa
Gambar : Wahyu Chandra

Hingga saat ini AMAN Sulsel telah melakukan pemetaan partisipatif lebih dari 10 komunitas, meliputi Enrekang, Sidrap, Wajo, Maros, Gowa, Sinjai, Bulukumba, dan Toraja.

“Toraja sendiri, ke depannya rencana pemetaan akan dilakukan pada 32 lokasi dan 7 di luar dari wilayah itu,” tambah Sardi.

Menurut Sardi, meski peran AMAN selama ini lebih ditekankan pada pemetaan wilayah adat, namun dalam implementasinya di lapangan tidak hanya sebatas pembuatan peta fisik saja. Melainkan juga peta sosial, peta budaya, dan lainnya. Pembuatan peta konflik didasari dari klaim batas antara pihak-pihak di luar masyarakat adat.

“Untuk progres kebijakan, pemetaan ini diharapkan mampu untuk mendorong untuk wilayah-wilayah adat yang ada agar masuk ke dalam tata ruang provinsi. Seperti mendorong perencanaan tata ruang untuk masyarakat adat dalam revisi perda kabupaten Gowa. Juga dengan keterlibatan AMAN Sulsel dalam tim untuk proses penyelesaian naskah perda di masyarakat adat Kajang di kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.

Hingga saat ini AMAN telah berhasil memetakan sekitar 34.000 hektar wilayah adat. Ada potensi akan meningkat sekitar 20.000 hektar lagi dengan adanya proses digitasi yang terjadi.

Artikel yang diterbitkan oleh
, ,