Dalam rilis bersama forum anti korupsi Riau yang diterbitkan saat aksi memperingati hari Anti Korupsi yang jatuh tanggal 9 Desember 2014, menjelaskan bahwa Korupsi telah menjadi salah satu bencana besar di Propinsi Riau. Sepuluh tahun terakhir (2004-2013) menunjukkan tiga fenomena besar selalu melanda Propinsi Riau berupa bencana. Bencana banjir di musim hujan, bencana kabut asap di musim kemarau dan bencana rasuah yang tidak kenal musim. Bencana rasuah terjadi sepanjang tahun, selama 10 tahun terakhir. Hal ini disampaikan didepan Mapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau tadi siang (9/12) dengan melibatkan RCT, Jikalahari, Fitra Riau, IMD, HMD, KAHMI, BEM NRI, BEM UIN dan BEM FKIP UNRI.
Catatan monitoring menunjukkan selama periode 2004-2013, total 55 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau dan Polda Riau. Dengan rincian, sekitar 51 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Riau, 4 perkara korupsi ditangani Polda Riau. Khusus untuk KPK ada 20 kasus yang ditangani KPK. Secara keseluruhan total ada 75 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Riau, Polda Riau dan KPK. Hasil monitoring selama tiga bulan, sejak September hingga November 2013, Indonesia Corruption Watch /ICW dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau/Jikalahari bersama riaucorruptiontrial memantau kasus tindak pidana korupsi di Propinsi Riau.
Kasus korupsi yang dimonitoring selama 10 tahun terakhir, dari tahun 2004-2013. Setidaknya ada dua kasus korupsi yang dimonitoring, yaitu:Dalam perkembangan penanganan kasus korupsi yang masuk dalam Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polisi Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua, perkembangan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Riau dan Kejaksaan Riau. Pemantauan dilakukan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan. Dari 55 kasus korupsi yang ditangani Polda Riau dan Kejaksaan Riau, 1 (satu) kasus masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK dengan Polda Riau yaitu kasus korupsi APBD pengadaan kapal pengawas perikanan dan kelautan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2007.
Jikalahari mencatat korupsi perizinan sektor kehutanan yang merugikan keuangan Negara atau menguntungkan 20 korporasi sektor hutan tanaman industri senilai hampir Rp 3 Triliun yang terjadi di Kabupaten Pelalawan dan Siak. Terpidananya Dua Bupati, Tiga Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau dan Gubernur Riau yang saat ini kasusnya sedang dalam proses peradilan di PN Tipikor Pekanbaru. Kasus ini terjadi pada 2002-2007. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus ini hingga ke pengadilan sejak 2008. Korupsi lainnya berupa korupsi APBD ditangani ole Polisi daerah Riau dan Kejaksaan Riau.
RCT mencatat total 55 kasus korupsi: Pemprov Riau (19 kasus), Siak (6 kasus), Kampar (9 kasus), Kuansing (2 kasus), Dumai (3 kasus), Rohul (3 kasus), Bengkalis (5 kasus), Rohil (3 kasus) Inhil, (5 kasus), Inhu (4 kasus), Pelalawan (4 kasus), Meranti (1 kasus) dan Pekanbaru (2 kasus). Artinya korupsi terjadi 12 pemerintahan Kabupaten/Kota dan Propinsi. Berdasarkan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2012, menyebut Provinsi Riau masuk peringkat 7 besar provinsi yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2012, sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK (2004-2012) 57.964 laporan.
Data lainnya menunjukkan. Hasil penelurusan FITRA RIAU, dana Hibah APBD Riau tahun 2013 sebesar Rp. 3, 4 Miliyar berpotensi disalurkan pada lembaga fiktif. Temuan ini baru yang berasal dari penelusuran alamat yang tercantum dalam dokumen APBD. Belum lagi (alamat ada, organisasi ada, pengurus ada, namun bagi hasil dengan pihak yang memiliki kekuasaan. Pemprov Riau telah memboroskan anggaran untuk 3 orang tahun 2013 sebesar Rp. 9,400,400,000 yang dilaksanakan oleh Biro Perlengkapan. Anggaran ini lebih besar dari anggaran untuk obat-obat masyarakat miskin se-Riau yang hanya dialokasikan dalam APBD Riau 2013 Rp 6 miliyar. APBD Provinsi Riau, Siak, Pekanbaru, dan Kota Dumai tahun anggaran 2012 yang di depositokan di beberapa bank secara Ilegal oleh Pemprov Riau syarat dengan korupsi. Fitra Riau menegaskan rencana pembangunan gedung DPRD Provinsi Riau 10 lantai harus ditolak. Karena rencana pembangunan gedung tersebut syarat dengan kantong-kantong korupsi baru di Provinsi Riau.