,

Tertindas atau Mati Ditanah Sendiri

oleh : ucuy gwirman


Kejadian-1-300x199

Perkembangan pembangunan semakin pesat seiring dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk dan bertambahnya kebutuhan akan hidup yang semakin meninggi, seiring itu pula para pemangku kepentingan dan para Investor bersaing guna memperoleh keuntungan yang berlipat tanpa harus memikirkan dampak yang mungkin di kemudian hari akan menyerang siapa saja yang mencoba melawan.

Mungkin kita mencoba kembali pada jaman di mana masyarakat hidup makmur dengan tanpa adanya campur tangan orang lain “pemerintah”, dimana sebagian masyarakat mengelola sumber daya alam sebagai teman hidup dan tempat untuk hidup.

Pada awal tahun 2000-an di Kalimantan Tengah dengan beberapa Kabupatennya, mulailah terjadi ekspansi besar-besaran dimulai dari perkebunan kelapa sawit sampai dengan pertambangan. Namun faktanya dari kedua ekspansi tersebut perkebunan kelapa sawit-lah yang banyak sekali menuai konflik antara masyarakat,walaupun sebagian konflik yang terjadi juga di sebabkan oleh perilku perusahaan pertambangan, dimulai dari penjajakan awal konflik adalah perampasan Tanah masyarakat.

Ada beberapa kasus misalkan yang terjadi di seluruh Kabupaten yang ada di Kalimantan Tengah, misalkan perampasan tanah, penggusuran situs keramat, kuburan, dan yang paling parahnya lagi adalah ketika warga yang hendak berjuang mempertahan kan hak atas penghidupannya malah menjadi sasaran empuk para penegak hukum.

Seperti pula pada beberapa kasus berikut yang terjadi di beberapa Kabupaten yang ada di kaliamantan Tengah;

  • Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, PT. Mentaya Sawit Mas (Wilmar Group). Kriminalisasi warga, Kepala desa Kawan Batu Dilaporkan Pihak perusahaan dengan pasal KUHP 351 karena telah menganiaya salah seorang karyawan perusahaan. PT. MSM telah menggarap lahan milik masyarakat desa Kawan Batu seluas 800 Ha, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pemiliknya.
  • Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, PT. Sukajadi Sawit Mekar, masyarakat sempat membuat portal jalan milik PT. SSM sebagai bentuk protes terhadap pembukaan perkebunan sawit di desa mereka namun tidak ditanggapi oleh perusahaan malah menurunkan kepolisian untuk membubarkan dan mengintimidasi masyarakat alhasil salah seorang dari warga ditahan oleh pihak kepolisian atas tuduhan telah mengganggu aktivitas perusahaan.
  • Sembuluh, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, PT. Slonok Ladang Mas. PT. SLM mengkriminalkan salah seorang warga, desa sembuluh (wardian) dengan tuduhan telah mencuri buah sawit milik PT SLM. Masyarakat menolak pembangunan pabrik PT. SLM yang menurut masyarakat dan Ngo Lokal sangat tidak procedural dan sudah menyalahi aturan yang ada.
  • Tanjung Jorong, Kecamatan Parengean & Antang kalang, Kabupaten Kota Waringin Timur, PT. Karya makmur bahagia,(KMB)-IOI Plantations. PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) yang melumat situs Budaya berupa Hutan Adat yang di percaya oleh masyarakat sekitar memiliki nilai spiritual dan dianggap sangat Sakral oleh masyarakat. – Hutan yang dikeramatkan di wilayah Gunung Agung hanya sekitar 30ha. Secara turun temurun, hutan itu dipercayakan kepada keluarga besar Nyarung T Singam untuk menjaganya. Sebagai kompensasi, mereka pun diberi kewenangan untuk mengambil hasil alam berupa rotan dan pohon durian yang tumbuh di hutan itu.
  • Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, PT Hamparan Massawit Bangun Persada. Permasalahan tanah adat yang diserobot oleh pihak perusahaan PT. Hamparan Massawit Bangun Persada (PT.HMBP) di daerah Sei Sebajang di Desa Bangkal dimana tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dari pihak kami yang selama ini sudah kami garap namun di gusur oleh perusahaan sejak tahun 2007 dan tidak diselesaikan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan hingga saat ini. Terkait dengan permasalahan upacara adat tarinting sawang yang dilakukan oleh masyarakat desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya pada hari senin, tanggal 15 november 2010, yang menyebabkan “Burhan” dipanggil kepolisian untuk konfirmasi terkait upacara adat itu.
  • T. Panyahuan & Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kota Waringin Timur, PT. Agro Wana Lestari (AWL) & PT. Karya Makmur Sejahtera (KMS). Masyarakat dua desa tersebut mengklaim lahan yang di garap kedua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang luasnya 1.414 Ha, yang di mana lahan tersebut di garap oleh perusahaan tersebut tanpa ada kesepakatan yang jelas dengan masyarakat sekitar.
  • Dan banyak lagi kasus miris seputar konflik dan kerusakan akibat perkebunan kelapa sawit.

Dari kesekian kasus di atas adalah bukti bahwa, pelanggaran-pelanggaran hak masih dilakukan oleh para Investor dan juga para pemegang kebijakan.

Artikel yang diterbitkan oleh