Pemkab Manggarai Timur Bantah Terbitkan IUP Tanpa Persetujuan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim), NTT membantah tudingan dari Persatuan Rakyat Merdeka dan Berdaulat (PRMD) mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan tanpa ada persetujuan masyarakat terlebih dahulu.

PRMD melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (19/2/2014) di Borong, Manggarai Timur, untuk menolak 9 IUP tahun 2008/2009 di wilayah ini yang sudah sangat meresahkan warga di lokasi lingkar tambang. Mereka menilai IUP diterbitkan sarat pada kepentingan Pemkab Matim.

Wakil Bupati Matim, Agas Andreas, menepis tudingan tersebut dihadapan ratusan peserta demonstran PRMD di aula Kantor Bupati Matim, Rabu (19/2/14). Kata dia, dokumen perizinan sudah sangat lengkap ditanda tangani persetujuannya oleh semua rakyat di lokasi lingkar tambang.

“Data yang saya pegang ini lengkap dengan tanda tangan semua warga di lokasi lingkar tambang pada tahun 2009 silam. Saya juga heran mengapa masyarakat berdemo. Mudahan-mudahan saja semua yang datang ini warga saya dari lokasi lingkar tambang,” kata Agas.

Lebih lanjut kata Agas, demonstrasi yang dilakukan tersebut menunjukan watak tidak konsisten terhadap kesepakataan yang sudah pernah dibuat. Sebab, diawal proses IUP masyarakat setuju dan sekarang masyarakat datang untuk menolak.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang diberikan ke Pemkab Matim, PRMD menyebutkan, selama ini Bupati Manggarai Timur sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menerbitkan IUP. Sebab seharusnya, dalam jangka waktu 3-4 bulan sebelum menerbitkan IUP, perusahan pemegang IUP yang difasilitasi oleh bupati dan/atau dinas teknis terkait wajib melakukan sosialisasi kepada warga lingkar tambang.

Aktivis lingkungan hidup, Pater Marsel Agot, mengatakan penerbitan IUP tanpa persetujuan masyarakat pada areal tambang dan sekitarnya tidak hanya melanggar Surat Edaran Mentri Pertambangan RI No. 004/SE/M/Pertamb/69 dan No. 1245/M.249/SJH/1979, tetapi juga melanggar prinsip partisipatif dan transparansi sebagaimana dijamin dalam pasal 2 UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Artikel yang diterbitkan oleh