Republik ini sudah dikenal kaya akan hasil komoditas pertambangan mineral. Setiap daerah memiliki kekayaan komoditas pertambangan mineralnya masing-masing. Sumatra dengan komoditas biji besi terkira 2.432.000, bauksit di Kalimantan 125.008 miliar ton, nikel di Sulawesi terkira 529.224 miliar ton, Maluku dengan tembaga terkira 76 juta ton. Jawa dengan pasir besi terbukti sebesar 143.308 juta ton, Papua dengan tembaga terbukti 2.574 miliar ton (Baca: Ditjen Minerba; Cadangan Mineral/2012).
Selain komoditas pertambangan mineral, Indonesia juga memiliki kekayaan bahan tambang mangan. Nusa Tenggara Timur (Timor Barat) misanya, salah satu daerah penghasil mangan terbesar di Indonesia. Kualitas dan kadar mangan di daerah ini mencapai 56 persen (high trade), atau termasuk golongan mangan komersial yang memiliki kualitas tertinggi di dunia. Diperkirakan, industri mangan akan menghasilkan ekspor kurang lebih dua (2) triliun rupiah untuk NTT. Presentase kualitas mangan di Timor Barat mencapai (52%-56%), kadar besi rendah (0,08%), alumina (2%). Berdasarkan kualitasnya tersebut, mangan di NTT dijadikan sebagai pilihan utama produsen-produsen alloy (logam campuran) di negara-negara maju seperti Cina dan negara-negara Eropa lainnya yang membantu mengurangi biaya unit operasional peleburan.
Dari data potensi komoditas mangan diatas, secara geo-politik-ekonomi global, NTT menjadi sangat strategis. Jangan heran, para korporasi (global-lokal) menggempur NTT khususnya Timor Barat untuk kepentingan ekspansi bisnis. Alasannya jelas, mangan sebagai salah satu bahan galian yang sangat strategis dalam sektor industri dan sebagai komponen penting untuk pencampuran baja. Besi baja sendiri sangat diperlukan dalam sektor industri besar, seperti pembuatan pesawat terbang, outomotif dan sejenisnya. Hampir 90 persen biji mangan digunakan untuk tujuan metalurgi, yakni untuk proses produksi besi-baja. Sementara non-metalurgi lainnya digunakan untuk produksi beterei kering, keramik, dan gelas. Permintaan mangan dari tahun ke tahun pun meningkat drastis seiring dengan peningkatan permintaan baja global.
Lanjut dari hal diatas, NTT boleh saja berbangga menjadi ikon mangan di Indonesia. Namun, penting untuk diketahui, potensi mangan di negara-negara maju seperti Cina masih tersimpan rapih di bawah perut bumi mereka. Membiarkan mangan tersimpan baik di bawah perut bumi adalah pilihan terbaik ketimbang membiarkannya diekstraksi tanpa imbangan hasil yang cukup signifikan bagi kesejahteraan rakyat.
Kepala Daerah dan Korporasi Tambang
Pemberlakukan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang dimandemen dengan UU No 32 Tahun 2004, memberikan kewenangan kepada para kepala daerah untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam yang ada di daerah. Hal ini diperkuat lagi oleh UU No 4 Tahun 2009 Pasal 7 dan 8 yang memberi wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Lalu, apa yang terjadi pasca pemberlakuan otonomi daerah ini? Jawabannya adalah korporasi tambang mekar bak jamur di NTT. Gagasan Otda yang dilimpahkan kepada daerah guna mengelola SDA berjalan timpang. Di Kabupaten Belu dan Malaka, jumlah perusahaan sekitar 95 perusahaan, TTU 71 perusahaan, TTS 13 perusahaan, dan Kabupaten Kupang 31 perusahaan. Sementara jumlah luas konsensi lahan yang disabotase perusahaan tambang; Kabupaten Belu & Malaka 101.046 ha (78,64%) dari 128.484 luas keseluruhan, TTU 101.735 ha (38,11%) dari luas keseluruhan 266.970 ha, TTS 44.005,89 ha (11,13%) dari 395.536 ha luas keseluruhan, dan Kabupaten Kupang 65.896 ha dari luas keseluruhan 529.813 ha.
Data diatas secara jelas menunjukkan, para kepala daerah (bupati) dengan serampangan menggelontorkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa mempertimbangkan ruang kelola rakyat (pertanian, peternakan, pariwisata,dll) yang terbukti telah menghidupi rakyat jauh sebelum pertambangan menggempur wilayah mereka. Belum lagi dampak negatif lainnya semisal aspek ekologis, kesehatan, budaya dan sosial. Para bupati dengan kekuasaan yang dimiliki, menjadikan IUP ‘bak’ ATM guna menarik banyak uang dari investor tambang untuk kepentingan diri, keluarga dan partai politik. Hal ini didukung sikap para kepala daerah yang tidak terbuka memberikan informasi ke masyarakat soal mekanisme lelang dalam penjualan IUP dan harganya. Jika 1 (satu) IUP ditawarkan dengan 1 miliar saja, bisa dibayangkan betapa kayanya para kepala daerah mendapatkan uang dari investor tambang.
Bupati Berwatak Korporasi
Watak bawaan korporasi adalah mengakumulasi modal. Cara paling ampuh dengan mencari untung melalui state capture alias menyandera pejabat publik dengan suap. State Capture makin mulus ditengah sistem politik uang ditingkat lokal. Mahalnya biaya Pilkada membuat kepala daerah menggadaikan kekayaan SDA kepada investor tambang. Simbiosis mutualisme pun terjadi. Elit lokal berkepentingan melanggengkan kekuasaan, perusahaan berkepentingan mengakumulasi modal. Kerja sama korporasi-penguasa ini membuat transaksi ekonomi mulai dari mulut tambang hingga pengiriman bahan tambang ke pelabuhan bongkar muat dipermudah. Polisi dan petugas bea cukai mendapat bagian untuk memuluskan pengapalan bahan tambang.
Lantas, kepala daerah datang dengan janji-janji kesejahteraan. Tambang ‘katanya’ akan meningkatkan peneriman daerah dan investasi sehingga lapangan kerja tersedia. Padahal, kehadiran tambang sebagai upaya mempercepat pembangunan (development), tetap dipahami dalam logika ekonomi subsisten. Di Timor Barat, investor membeli mangan berkisar Rp 400 – 1500 per kg. Sementara harga mangan di Pasar Hongkong ekuivalen dengan Rp 365.000 per kg. Artinya, yang mendapat keuntungan jika harga komoditas tambang global naik adalah para broker dan investor tambang. Tidak hanya sampai disitu, para pekerja tambang pun sudah banyak yang mati di lubang tambang. Laporan yang di rilis Global Studies, Social Science and Planning, RMIT University, Melborne, Australia pada September 2012, sudah 54 warga Timor Barat meninggal di lubang tambang. Rakyat pun tercerabut dari akar budaya dan ekonomi riil. Mereka yang sebelumnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian kian miskin karena lahanya disabotase untuk investasi tambang. Daya juang para petani lokal berantakan, petani pun meninggalkan profesi sebagai petani menjadi pengumpul bahan tambang. Lebih lanjut, perusahaan tambang memperlakukan mereka sebagai kuli di tanah mereka sendiri sebagai pekerja kasar, sedangkan tenaga skill adalah orang-orang luar (Jawa) atau asing yang didatangkan langsung dari negara-negara para korporasi. Upah sangat rendah, kesehatan dan keselamatan kerja tidak diperhatikan. Penataan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mendapat perhatian. Perusahaan tidak peduli hak buruh membentuk serikat pekerja yang dilindungi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anak-anak sekolah sekitar lokasi tambang sering mengeluh sesak nafas akibat debu-debu tambang. Selain itu, interaksi kosmologis penduduk dengan tanah semakin pupus. Tanah bagi masyarakat agraris tidak lagi dipandang secara coexistent dengan manusia karena berubah menjadi lembaran rupiah. Transaksi moral sosial berubah menjadi capital transaction yang tidak mengubah posisi tawar petani.
Tambang merubah generasi petani tangguh-kreatif yang mampu membangun strategi beradaptasi pada lingkungan kritis menjadi petani bermental instan yang menggali lubang tambang. Pertanyaan pun muncul, masih perlukah kita berdebat soal hidup sejahtera dibalik investasi pertambangan?
Peran Kepala Daerah
Investasi pertambangan di NTT merupakan pilihan terakhir dalam pembangunan, jika sektor pertanian, kelautan, peternakan, pariwisata tak bisa diandalkan lagi. Hal ini bertautan dengan penduduk NTT yang 70 persen bermata pencaharian bertani, nelayan dan peternak. Gubernur NTT selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat dan sudah dua kali diberi kepercayaan memimpin mesti mampu menjawab persoalan riil masyarakat NTT. NTT yang terdiri dari pulau-pulau, ber-topografi berbukit, rawan bencana dan longsor, tak cocok untuk pertambangan. Apalagi dalam rancangan pembangunan nasional berbasis kawasan (MP3EI), NTT bukan masuk koridor tambang, melainkan koridor V yakni pariwisata, pertanian dan peternakan. Gubernur harus menjadi penggerak untuk memulai langkah awal dengan melakukan moratorium pertambagan. Tinggal saja, gubernur melakukan konsensus politik dengan para bupati/walikota untuk mempercepat pembangunan nasional. Selanjutnya, gubernur menyusun arah baru pembangunan demi mencapai kesejahteraan rakyat. Arah pembangunan itu harus terumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan diterjemahkan ke dalam perda-perda. Gubernur yang memiliki visi dan cerdas mengimplementasikan arah pembangunan akan mengurung niat para bupati/walikota untuk tidak berjalan sendiri –sendiri di jaman otonomi daerah sekarang. Semoga…