Lomba Penulisan: TANA EKNG, KONSEP DAN UPAYA MASYARAKAT DAYAK KENYAH DI KALIMANTAN UTARA DALAM MELINDUNGI HUTAN TROPIS YANG TERSISA Oleh: Mohammad Nasir

Nun jauh di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, provinsi termuda hasil pemekaran Provinsi Kalimantan Timur terdapat sebuah desa. Desa itu adalah Desa Pura Sajau. Desa ini dihuni oleh sebagian besar suku Dayak Kenyah, salah satu sub suku Dayak yang ada di Kalimantan. Seperti yang sudah dikenal di dunia, Suku Dayak dikenal sebagai etnis yang memiliki kearifan lokal dalam menjaga dan melestarikan hutan. Sejarah pun telah membuktikannya.

Penduduk Desa Pura Sajau hingga kini terus menjaga tradisi nenek moyang mereka dalam menjaga dan melestarikan hutan. Didalam wilayah adat desa mereka terdapat sebuah kawasan hutan yang terus mereka jaga dan lestarikan keberadaannya. Sebuah hutan lindung seluas lebih kurang tiga kali lapangan bola. Kawasan ini dalam bahasa keseharian Suku Dayak Kenyah disebut Tana Ekng.

Tana Ekng bagi Penduduk Pura Sajau memiliki banyak fungsi. Selain menjaga dan melestarikan hutan, kawasan ini juga berfungsi sebagai area perlindungan mata air dalam memenuhi kebutuhan air bersih warga. Di dalam kawasan ini terdapat cukup banyak mata air. Dengan menggunakan teknologi sederhana air ini didam dan dialirkan dengan pipa ke perkampungan warga. Selanjutnya masing-masing rumah memasang pipa untuk mengalirkannya ke dalam rumah. Mereka menikmati air bersih ini tanpa batas. Di musim kemarau panjang pun penduduk tetap bisa menikmati air bersih.

Sebagai etnis yang masih menjaga adat dan budaya leluhurnya, setiap tahun penduduk melakukan acara adat seperti pesta panen padi yang diadakan setiap bulan Mei. Dalam setiap mengadakan upacara adat mereka akan selalu membutuhkan ramuan-ramuan upacara. Ramuan upacara itu dengan mudah mereka kumpulkan dari Tana Ekng. Begitu pula bila ada kematian salah satu warganya tentu membutuhkan peti mayat, penduduk cukup mengambilnya dari kawasan hutan lindung ini.

Namun untuk mempertahankan kawasan tersebut tidaklah mudah. Banyak upaya yang dilakukan oleh masyarakat dalam mempertahankan kawasan tersebut. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat adalah mempertahankan kawasan dari ancaman untuk perusahaan perkebunan sawit dan tambang, pemetaan kawasan, inventarisasi partisipatif, advokasi dan loby tata ruang, membuat peraturan desa tentang, serta Konsultasi Peraturan Desa.

Mempertahankan kawasan

Tana Ekng Desa Pura Sajau tidak henti-hentinya mendapat ancaman dari pihak luar. Ancaman tersebut adalah masuknya perkebunan sawit skala besar dan tambang batu bara. Ancaman itu datang bertubi-tubi dan silih berganti. Namun semua dilawan oleh masyarakat Pura Sajau. Mereka melawan dengan cara menolak kehadiran perusahaan yang mau menggarap kawasan itu. Bentuk penolakannya dengan melakukan demonstrasi kepada perusahaan atau membuat surat penolakan resmi kepada pemerintah atas masuknya perusahaan itu. Untuk mengatasi ancaman dari dalam terutama masyarakat yang ingin merusak hutan tanpa ijin kepala desa dan kepala adat. Mereka yang terbukti bersalah akan didenda dengan denda adat. Misalnya seseorang menebang satu pohon ulin tanpa ijin akan didenda 50 juta rupiah.
Pemetaan Partisipatif

Usaha untuk melindungi Tana Ekng dari berbagai ancaman warga melakukan pemetaan kawasan hutan lindung. Tujuannya adalah membuat peta agar semua orang mengetahui lokasi dan luas Tana Ekng. Peta sebagai alat bagi masyarakat Pura Sajau untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah, perusahaan dan pihak-pihak lain tentang keberadaan kawasan hutan lindung. Pemetaan ini dilakukan secara partisipatif oleh warga. Tentunya sebelum servey lokasi terlebih dahulu diadakan pelatihan oleh pendamping masyarakat dari LSM Pionir dan Stabil mengenai teknis melakukan survey dan memetakan lokasi.

Inventarisasi Hutan

Selain memetakan kawasan, warga juga melakukan inventarisasi Tana Ekng secara bersama-sama. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi hayati dan jenis-jenis hewan yang hidup didalamnya. Data yang terkumpul kemudian didokumentasikan dan menjadi asset atau kekayaan Desa Pura Sajau. Seperti yang disebut dalam Undang-Undang Desa bahwa hutan adat/hak ulat/Tana Ekng merupakan salah satu aset milik desa. Hasil pendataan ini juga menjadi alat untuk menyampaikan infomasi bahwa kawasan ini dijaga dan dilestarikan secara-secara sungguh-sungguh oleh masyarakat. Hasil inventarisasi tumbuhan terdapat pohon bengkirai yang besar lingkarannya 5 orang membuat formasi lingkaran mengelilingi batang pohon itu.

Advokasi Tata Ruang

Setelah kawasan Tana Ekng dipetakan dan potensi hayati dan jenis-jenis hewan terdokumentasi, perwakilan masyarakat terutama tokoh masyarakatnya melakukan pendekatan dan dialog kepada pemerintah kabupaten. Masyarakat didampingi Pionir-Stabil menemui Bupati Bulungan dan menyampaikan harapan-harapan warga melindungi kawasan ini. Dalam penyampaiannya Bupati Bulungan, Budiman Arifin mengatakan kepada tokoh masyarakat Pura Sajau dan Pionir/Stabil bahwa upaya yang dilakukan oleh masyarakat Pura Saja untuk melindungi hutan ini patut diikuti oleh desa-desa lainnya di Bulungan, Kalau perlu setiap desa terdapat kawasan hutan lindung. Selanjutnya secara teknis tim advokasi masyarakat mengadakan pendekatan kepada Bappeda Kabupaten Bulungan. Kepada Bappeda, Tim mengusulkan agar kawasan hutan lindung ini dimasukkan kedalam peta tata ruang kabupaten bulungan. Dan pada Bulan Mei 2013 kawasan ini dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032.

Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)

Upaya untuk melindungi Tana Ekng terus dilakukan oleh masyarakat. Baru-baru ini masyarakat Desa Pura Sajau telah membuat dan mengesahkan peraturan desa tentang Tana Ekng. Tujuannya adalah agar kawasan ini dapat dilindungi secara hukum sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Perdes ini memuat prinsip dasar melindungi dan melestarikan kawasan hutan yang meliputi maksud dan tujuan, rencana pengelolaan dan pemanafaatan kawasan serta larangan dan sanksi. Peraturan ini disyahkan oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) dan disetujui oleh Kepala Desa Pura Sajau dengan dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tana Ekng Kawasan Hutan Lindung Desa Pura Sajau tanggal 25 September 2914.

Konsultasi Peraturan Desa

Setelah peraturan desa tentang Tana Ekng disyahkan, perdes ini dikonsultasikan kepada Bupati Bulungan untuk mendapat pertimbangan teknis dan saran-saran Bupati. Sesuai peraturan yang berlaku proses konsultasi peraturan desa perlu waktu 14 hari kerja sehingga apabila tidak mendapat tanggapan lebih dari waktu yang ditentukan maka peraturan desa Pura Sajau berlaku mengikat kedalam dan keluar.

Melindungi dan melestarikan hutan merupakan tradisi kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tanah air sejak jaman dahulu dan tetap harus menjadi nafas bagi kita semua dalam menjaga keberlanjutan Hutan Tropis Indonesia karena lebih dari 2 juta hektar hutan Indonesia setiap tahunnya musnah. Kalau bukan kita siapa lagi!

Artikel yang diterbitkan oleh