, , ,

Lomba Penulisan: PEMBELAJARAN DARI USAHA MENYELAMATKAN KAWASAN BERHUTAN TERSISA DENGAN ALTERNATIF EKONOMI DAN PENINGKATAN KAPASITAS BAGI MASYARAKAT SEKITAR HUTAN

Kerusakan lingkungan dan kerusakan hutan telah termasuk isu strategis di Negara Indonesia pada saat ini. Setelah kejadian pahit dalam penguasaan kawasan berhutan dan isinya pasca reformasi yang secara membabi buta telah menyebabkan semakin luasnya degradasi kawasan berhutan tersebut. Ditambah lagi dengan ancaman ketidakstabilan musim baik musim hujan maupun musim kemarau dalam 10 tahun terakhir.

Konvensi Perubahan Iklim di Bali pada tahun 2007 yang berlabel COP 13 UNFCCC sepertinya telah menjadi momentum penting bagi penyelamatan lingkungan khususnya kawasan berhutan. Dalam Konvensi tersebut, Pemerintah Indonesia telah membuat pernyataan akan melakukan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020 khususnya yang bersumber dari sektor kehutanan.

Sebagai dampaknya dalam roda pemerintahan, dukungan dari pernyataan tersebut telah menghasilkan dukungan pendanaan bagi Negara Indonesia khususnya dari Norwegia bagi percepatan pelaksanaan pernyataan tersebut. Dukungan tersebut dalam bentuk Dukungan Finansial bagi Persiapan dan Percepatan Implementasi REDD di Indonesia yang ikut menginisiasi program FCPF (Forest Carbon Partnership Facility). Tidak itu saja, dukungan dalam bentuk pemutihan hutang juga muncul dari Amerika Serikat dalam bentuk Program TFCA (Tropical Forest Conservation Action) yang dalam 5 tahun pertama diperuntukkan bagi penyelamatan kawasan hutan tersisa di Pulau Sumatera khususnya Kawasan Konservasi.

Dukungan-dukungan tersebut telah menjadi modal tersendiri bagi Pemerintah Indonesia dalam persiapan hingga implementasi dari pernyataan pada tahun 2007 tersebut. Sementara itu, dukungan masyarakat juga menjadi penting untuk itu khususnya masyarakat yang hidup di sekitar kawasan berhutan.

Sebagai persiapannya, pada awal tahun 2007, Pemerintah telah menerbitkan PP no. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Dalam peraturan ini, keterlibatan masyarakat mulai diakomodir dalam melakukan pengelolaan hutan. Sebagai turunannya Permenhut no. 37 tentang Hutan Kemasyarakatan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2007 tersebut. Pasca pernyataan Pemerintah dalam Konvensi Perubahan Iklim tersebut dan agar lebih memperlihatkan keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat pedesaan, Menteri Kehutanan menandatangani Permenhut no. 49 tentang Hutan Desa pada tahun 2008.

Walaupun jauh sebelum keluarnya semua peraturan tersebut, masyarakat desa yang hidup di sekitar kawasan hutan pada beberapa tempat sudah mulai melakukan berbagai strategi pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan yang didampingi oleh NGO, Permenhut 49 tersebut menjadi momentum penting bagi pengelolaan hutan di masa sekarang dalam keterlibatan masyarakat secara langsung.

Tidak lama berselang pasca Permenhut 49, Hutan Desa pertama diresmikan oleh Menteri Kehutanan pada 30 Maret 2009 di Desa Lubuk Beringin Kec. Bathin III Ulu Kab. Bungo Prov. Jambi. Momentum ini juga menjadi penting bagi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dalam skema Hutan Desa. Secara legal formal dan peningkatan pengetahuan publik dan global, momentum Hutan Desa ini telah menjadikan Indonesia sebagai Negara yang secara pengelolaan hutannya sudah menuju kearah lebih baik. Sejak saat itu, berpuluh-puluh Hutan Desa pun mulai diberikan izin pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan.

Yang paling spektakuler adalah Hutan Desa Jorong Simancuang yang terletak di Kab. Solok Selatan Prov. Sumatera Barat. Pada tanggal 12-13 Maret 2014 lalu, perwakilan 13 Negara yang menghadiri Global Partners Meeting Rainforest Foundation Norway berkunjung ke Simancuang untuk melihat Pengelolaan Hutan yang dilakukan oleh masyarakat Simancuang.

Momentum-momentum tersebut tidak terlepas dari kerja keras NGO yang secara serius mengawal proses pendampingan yang dilakukan bagi masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Selain itu, success story tersebut juga dikuatkan oleh keseriusan masyarakat dalam melakukan pengelolaan hutan yang ada di sekitar mereka. Prinsip kearifan lokal, pengelolaan lestari dan berkelanjutan merupakan kunci penting dalam proses mendorong pengelolaan hutan yang lebih baik. Hal ini tentu saja akan berdampak kepada kebijakan Pemerintah baik secara lokal maupun secara Nasional.

Dalam menuju tata kelola hutan yang lebih baik, keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar hutan sudah pasti menjadi faktor paling penting. Keterlibatan ini tentu saja harus memperhitungkan hak pemenuhan kebutuhan harian masyarakat. Peningkatan sumber pendapatan ekonomi dalam bentuk sumber pendapatan alternatif yang tidak merusak hutan dan mengurangi populasi keanekaragaman hayati di dalamnya, dapat menjadi pendekatan yang paling manjur untuk saat ini.

Pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan memvariasikan pendapatan masyarakat sekitar hutan tersebut yang secara umum merupakan petani dengan memproduksi produk pertanian yang bernilai jual tinggi seperti produk pertanian organik atau ramah lingkungan. Selain itu juga dengan memproduksi produk-produk yang bersumber dari Hasil Hutan Bukan Kayu secara berkelanjutan. Apalagi pada saat sekarang ini, trend back to nature telah menjadi trend yang sangat ekslusif dan prestisius bagi masyarakat Indonesia secara umum. Hal tersebut akan berdampak secara langsung bagi peningkatan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar hutan.

Hal yang lebih penting dalam mengawal proses peningkatan ekonomi masyarakat tersebut adalah peningkatan kapasitas dalam bentuk peningkatan pengetahuan baik dalam hal pengelolaan kawasan, produksi sumber ekonomi maupun dalam hal pengelolaan kelembagaan. Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, masyarakat yang sudah memiliki kearifan tradisional dalam pengelolaan hutan secara turun temurun akan merasakan nilai manfaat lebih dari keberadaan hutan yang ada di sekitar mereka terutama dari sisi pendapatan ekonomi. Mereka juga dapat berimprovisasi dalam tata kelola hutan mereka untuk menyusun perencanaan pengeloaan bagi masa depan yang berbasiskan kearifan lokal yang telah mereka miliki secara turun temurun.

Dukungan Pemerintah juga menjadi poin khusus bagi penyelamatan hutan tersisa. Dukungan ini tidak hanya dukungan kebijakan, melainkan dukungan teknis yang bisa terimplementasikan secara transparan dan akuntabel. Seperti halnya dalam peningkatan pendapatan, dukungan dalam hal produksi selain bahan alam seperti peralatan yang ramah lingkungan juga patut diapresiasi oleh Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah. Dukungan tersebut juga harus berlanjut sampai ke dukungan pemasaran sehingga jerih payah dalam memproduksi produk yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Begitu juga dalam hal peningkatan kapasitas, dukungan bagi peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap kemampuan personel dan komunitas merupakan dukungan yang sangat penting yang dilakukan Pemerintah. Dukungan ini dapat berupa pelatihan produksi atau pelatihan pengelolaan kelembagaan lokal. Ke semua dukungan tersebut, dapat saja menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah dalam mendorong Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang lebih baik, lestari dan berkelanjutan sehingga dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan dan bencana ekologis serta mengangkat citra Pemerintah itu sendiri di mata masyarakatnya. (r)

Sumber:

Anonim. 2009. Pencanangan Hutan Desa. http://indonesia.go.id/in/kementerian/kementerian/kementerian-kehutanan/738-kehutanan/2107-pencanangan-hutan-desa-?start=30 Diunduh pada 9 Desember 2014

ANTARA SUMBAR. 2014. 13 Negara Kunjungi Simancuang Yang Berhasil Kelola Hutan Nagari. http://www.antarasumbar.com/lipsus/1248/13-negara-kunjungi-simancuang-yang-berhasil-kelola-hutan-nagari.html Diunduh pada 9 Desember 2014.

PP no. 6 tahun 2007

Permenhut No. 37/Menhut-II/2007

Permenhut No. 49/Menhut-II/2008

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , , , , , , , ,