, ,

DILEMA PEMANFAATAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG BUKIT BETABUH SEBAGAI PUSAT DARI RIMBA CORRIDOR

 

Taluak Kuantan – Adalah namanya Bukit Betabuh yang ditetapkan sebagai kawasan Hutan Lindung oleh Menteri Kehutanan melalui SK 878/2014 tentang Kawasan Hutan Riau. Kawasan ini berada di perbatasan Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat yang memanjang hingga ke perbatasan Provinsi Jambi. Berdasarkan PP 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang diturunkan dalam Perpres 13/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, kawasan ini menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sisi konservasi terutama bagi penyelamatan Harimau, Gajah Sumatera dan berbagai spesies Burung. Secara administrasi kawasan ini lebih banyak berada di Kabupaten Kuantan Singingi dan sedikit di Kab. Indragiri Hulu.

Bagi kebutuhan penyelamatan kedua spesies tersebut khususnya Harimau Sumatera, sebelum Perpres 13/2012 juga telah diatur oleh Menteri Kehutanan dalam Permenhut P.42/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) 2007 – 2017. Dalam kedua aturan tersebut kawasan ini dijadikan sebagai koridor penghubung antara TN Bukit Tigapuluh di bagian timur dengan SM Rimbang Baling (SMRB) di bagian utara dan TN Kerinci Seblat (TNKS) di bagian barat melalui HL Batanghari II serta dengan TN Bukit Duabelas (TNBD) di bagian selatan yang dikenal dengan KORIDOR RIMBA (RIMBA Corridor).

Sayangnya dalam kondisi eksistingnya di beberapa bagian dari kawasan ini malah dimanfaatkan sebagai kawasan perkebunan baik yang dikelola oleh masyarakat kelas menengah ke atas berupa perkebunan sawit maupun oleh masyarakat kelas menengah ke bawah berupa kebun karet dan sawit serta peladangan dan bahkan menjadi lokasi sumber kayu bagi beberapa pihak. Upaya penyelamatan kawasan ini cenderung tidak seintensif yang dilakukan di SMRB dan TNBT terutama sejak 15 tahun terakhir. Sehingga berdampak kepada pengalihan fungsi yang tidak terkontrol secara eksisting. Padahal secara spasial kawasan ini menjadi kawasan inti bagi koridor RIMBA tersebut.

Memang secara fungsi kawasan, kawasan ini hanya memiliki fungsi lindung tidak seperti fungsi konservasi seperti kedua kawasan yang dihubungkannya tersebut. Dalam upaya penyelamatan kawasan hutan, memang fungsi lindung tidak se’sexy’ kawasan yang berfungsi konservasi. Namun bila melihat kondisi pentingnya kawasan ini sesuai dengan fungsinya apalagi sebagai koridor RIMBA, kawasan ini malah memiliki fungsi strategis yang menjadikannya sebagai KSN namun sepertinya terlupakan oleh banyak pihak penggiat konservasi alam dan mungkin oleh Pemerintah sendiri.

Dari sisi masyarakat khususnya masyarakat Kuantan Mudik yang hidup dan berpenghidupan di sekitar dan di dalam kawasan ini, berdasarkan kajian singkat yang dilakukan beberapa waktu lalu, keberadaan kawasan ini sebagai fungsi lindung telah diketahui sejak lama. Namun seiring dengan tingginya laju konversi hutan sejak 15 tahun yang lalu, masyarakat mengalami dilema yang akhirnya beberapa diantaranya ikut memanfaatkannya sebagai lahan kebun dan peladangan.

Pemanfaatan yang dilakukan masyarakat tersebut hanya berupa kebun karet campur (Agroforestry) yang sudah turun temurun mereka kelola. Seiring dengan masuknya perkebunan sawit (PT. TBS) yang dalam 10 tahun terakhir sudah mendapatkan hasil, masyarakat pun ikut tertarik untuk bertanam sawit dengan mengkonversi lahan-lahan mereka secara bertahap menjadi sawit. Apalagi pada saat ini nilai ekonomi karet jauh dibawah nilai ekonomi sawit berdasarkan waktu dan tenaga dalam bekerja.

Pandangan Masyarakat Terhadap Nilai Positif Keberadaan Hutan HL Bukit Betabuh

“Bagaimana kami tidak ikut mengolah lahan-lahan hutan tersebut, pendatang saja bisa mempekerjakan kami untuk mengolah lahan tersebut untuk ditanami sawit”, demikian menurut HR (35 th) salah seorang masyarakat. Namun walaupun demikian sejak dia dan beberapa temannya mengenal manfaat dari Jernang pada tahun 2002, dia mulai merasakan manfaat keberadaan hutan.

“Saya menghidupi keluarga saya dari hasil hutan bukan kayu sejak tahun 2002 khususnya dari produksi getah jernang. Saya mendapatkan pengetahuan panen dan pengolahannya dari orang kubu (Orang Rimba-red),” begitu HR mengisahkan manfaat hutan Bukit Betabuh. ‘Namun dalam beberapa tahun terakhir, sudah mulai berkurang hasil yang saya dapatkan, salah satu penyebabnya adalah banyaknya hutan yang dibuka menjadi kebun sawit dan adanya praktek pembalakan yang masuk dari daerah Sumatera Barat.”

Selain ancaman kehilangan hutan tersebut, masyarakat yang hidup di sepanjang pinggir DAS Batang Potai di Desa Pantai, Lubuak Ramo dan Aia Buluah, pada saat ini mulai merasakan dampak negatif secara hidrologis dari kehilangan hutan tersebut. Air sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat, dalam lima tahun terakhir ini sudah menjadi keruh sebagai dampak dari kehilangan hutan di bagian hulunya.

Relasi Tata Kelola Hutan dengan Harapan Masyarakat Tempatan

Kehilangan fungsi Hutan Lindung Bukit Betabuh telah memberikan dampak bagi masyarakat serta menambah jumlah luasan kawasan hutan secara nasional. Namun sebagai kawasan pusat koridor RIMBA, kawasan ini tidak begitu diperhatikan banyak pihak. Berbagai ancaman baik yang sudah, sedang dan akan berjalan sepertinya akan terus menurunkan kualitas kawasan lindung tersebut.

Harapan masyarakat tempatan walaupun segelintir tetap saja seharusnya menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Isu perubahan iklim dengan alasan kehilangan hutan menjadi salah satu penyebabnya seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat tempatan dan kawasan hutan yang berada dalam wilayah kelola mereka.

Bagi menanggapi usaha tersebut, diakhir bulan Oktober lalu, segelintir masyarakat tempatan yang menggantungkan penghidupan dan kehidupannya kepada hutan di kawasan HL Bukit Betabuh telah menginisiasi pembentukan Kelompok Tani Hutan secara swadaya dan swakelola. Usaha ini diharapkan oleh mereka sebagai salah satu langkah dalam mendukung penyelamatan kawasan HL Bukit Betabuh.

Dukungan berbagai pihak juga menjadi dukungan penting bagi penguatan kelompok tersebut. Apalagi kelompok tersebut telah mendapatkan legalitas oleh Pemerintahan Desa setempat.

Sebagai pertanyaannya adalah apakah kawasan HL Bukit Betabuh akan dibiarkan lebih hancur secara bertahap sementara kawasan ini dijadikan sebagai Kawasan Strategi Nasional dan RIMBA Corridor bagi penyelamatan Harimau, Gajah dan Burung saja secara akademik dan politik? Sementara apa yang sudah dialaminya tidak terperhatikan dan pada saat ini sudah ada inisiasi bagi pengelolaan yang lebih baik secara swadaya dan swakelola oleh masyarakat tempatan.

Let’s we see…

Artikel yang diterbitkan oleh
, , , , , , , ,