Tulisan di bawah ini merupakan Tajuk Utama dalam Buletin Asosiasi Nelayan Tradisional (Antra) Sulawesi Utara edisi Desember 2013. Kami, setelah meninjau kondisi lapangan dan melakukan wawancara, mencoba menyodorkan analisis yang cukup sederhana agar nelayan tradisional bisa mengenal hak-hak mereka di kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken (TNB). Setidaknya, analisis dalam tulisan ini, menunjukkan bahwa ada cerita yang belum tuntas mengenai kondisi di wilayah perairan Bunaken, khususnya terkait eksistensi nelayan tradisional.
15 Oktober tahun 1991, Menteri Kehutanan mengubah status Cagar Alam laut menjadi Taman Nasional di wilayah perairan Bunaken – yang selanjutnya diresmikan oleh presiden Soeharto, pada 24 Desember 1992.
Diputuskan, Taman Nasional Bunaken (TNB) memiliki luasan kurang-lebih 89.065 ha, dengan lima pulau menjadi bagiannya yakni Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage dan Nain. Kawasan ini, juga melingkupi pesisir utara semenanjung Sulawesi yang terdiri dari Molas, Meras, Tongkaina dan Tiwoho. Kemudian, di pesisir selatan, terdapat Arakan, Wawontulap, Poopoh sampai Popareng.
Dunia mengenal perairan TNB sebagai bagian daerah indo-pasifik yang menjadi pusat keanekaragaman hayati laut di bumi ini. Kekayaan alam tersebut seperti dicatatkan dalam buku berjudul Natural History Book, tahun 1999, yang menyebut luas terumbu karang di perairan TNB mencapai 8000 ha dengan 58 genus karang di dalamnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula berbagai hewan langka di bawah laut TNB, seperti ikan fosil hidup (raja laut/ ikan purba), duyung, penyu, buaya, paus, lumba-lumba dan hewan lindung lainnya. Bahkan, keanekagaragaman ikan di perairan ini mencapai 2000 jenis.
Tahun 1997, World Wild Fund (WWF) mengusulkannya sebagai salah satu World Heritage, dan baru pada tahun 2000 ditetapkan oleh UNESCO sebagai situs warisan dunia.
Tentu saja, potensi alam ini menempatkan TNB sebagai magnet wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Data yang dilansir Bapenas pada tahun 1998 menunjukkan kontribusi TNB kepada ekonomi daerah mencapai 11, 2 juta US dolar per tahun.
Jika dirunut lebih detil, sektor pariwisata mampu menyumbang 3,2 juta US dolar per tahun, termasuk 4 sampai 5 milyar rupiah per tahun ke pemerintah kota Manado. Belum lagi, sumbangan dari sektor perikanan yang mencapai 4,9 juta US dolar, serta rumput laut sebesar 3,1 juta US dolar per tahun.
Sampai di sini, TNB merupakan “rumah” keanekaragaman hayati sekaligus sumber pedapatan ekonomi daerah. Tiap pihak harus berpartisipasi untuk menjaga eksistensinya. Namun, bukan hal ideal membicarakan kawasan perairan tanpa menempatkan nelayan sebagai subjeknya – bahkan dalam pembangunan di pesisir.
Karenanya, tajuk ini, berupaya mengedepankan posisi nelayan dalam program pembangunan di kawasan TNB, tentu dengan menampilkan hak dan kewajiban yang harus dihormati berbagai pihak. Paling tidak, kita mesti menyepakati bahwa tujuan pembangunan di negara ini adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Problematika Nelayan di Kawasan TNB
Kegiatan manusia yang berbasis darat dan kelautan, dinilai berakibat pada penurunan mutu ekosistem di perairan TNB, karenanya pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk melindungi kekayaan bawah laut agar perusakan karang bisa dihindarkan. Namun, nelayan merasa sejumlah peraturan menempatkan mereka sebagai penerima dampak negatif.
Beberapa permasalahan nampak begitu kompleks, pada satu sisi, pemerintah berupaya melestarikan ekosistem bawah laut, namun, di sisi lain, hak nelayan tradisional semakin terpinggirkan. Sesuai pemantauan di lapangan, nelayan menyatakan adanya indikasi penyusutan ruang produksi, tingginya frekuensi gesekan dengan otoritas setempat hingga ancaman proses hukum akibat aktivitas melaut.
Sebut saja larangan melintas dan aktivitas penangkapan ikan di perairan tertentu, sebagai masalah pertama. Di sini, pemerintah telah memetakan sejumlah titik yang boleh dan tidak boleh menjadi lokasi lintas perahu dan menangkap ikan.
Persoalannya, secara teknis dan geografis, garis batas di laut tidaklah memiliki bentuk utuh, katakanlah kabur. Sehingga, dalam keadaan tertentu, nelayan kerap melintasi lokasi ‘terlarang’ dan melakukan aktivitas penangkapan.
Tak hanya itu, faktor di luar kendali personal turut mendorong nelayan untuk melintasi wilayah-wilayah tertentu. Misalnya, ketika cuaca buruk, mereka memiliki pertimbangan khusus dalam mengemudikan perahu dan menyesuaikannya dengan arah angin maupun gerak ombak.
Sayangnya, faktor-faktor tersebut sering tidak dipertimbangkan otoritas setempat. Nelayan yang melintasi jalur terancam diproses hukum – sekalipun upaya tersebut merupakan cara menyelamatkan diri yang paling efektif dari terjangan ombak.
Pemicu kedua adalah klaim perusakan lingkungan oleh nelayan tradisional. Sebagai pihak yang paling sering berinteraksi dengan laut, pandangan-pandangan miring terus saja mendera nelayan tradisional. Mereka dinilai masih sering menggunakan alat tangkap seperti bom dan racun sianida yang dapat merusak ekosistem bawah laut.
Memang, pada pasal 9 poin (1), UU 45 tahun 1999, dengan jelas bisa dicatatkan larangan “memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.”
Tak boleh disangkal. Tiap pihak, khususnya pemanfaat perairan TNB, wajib menjaga kelestarian alam di dalamnya. Seperti yang sudah dijelaskan, kekayaan alam di perairan ini merupakan aset penting bagi peningkatan ekonomi nasional, terlebih menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia.
Di sini, pemerintah punya kewajiban membina pihak-pihak yang kedapatan, secara sengaja atau tidak, menggunakan alat tangkap yang dilarang tadi. Artinya, pemerintah harus mampu menjamin hak nelayan tradisional dalam mengakses perairan selama menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Sebab, sejumlah persoalan tadi ditakutkan dapat memunculkan akumulasi dampak yang merugikan nelayan tradisional, seperti terus menurunnya kondisi ekonomi, pandangan negatif dari stakeholder di kawasan TNB, tingginya frekuensi permasalahan hukum antara nelayan dengan otoritas setempat, hingga semakin berkurangnya kesadaran nelayan untuk melindungi dan memperbaiki kualitas sumberdaya alam.
Membiarkan permasalahan berkepanjangan, merupakan faktor potensial dalam menimbulkan konflik vertikal, baik antara nelayan dengan pemerintah atau nelayan dengan pelaku pariwisata.
Mengupas Kembali Hak Nelayan Tradisional
Pasal 33 ayat (3) UUD 45, yang berbunyi“bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,”menegaskan adanya penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang berada di wilayah kekuasaannya.
Sementara, anak kalimat “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” menunjukkan sebesar-besar kemakmuran rakyatlah yang menjadi ukuran utama bagi negara dalam menentukan pengurusan, pengaturan atau pengelolaan atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Penguasaan itu, harus juga memperhatikan hak-hak yang telah ada, baik hak individu maupun hak kolektif yang dimiliki masyarakat hukum adat (hak ulayat), hak masyarakat adat serta hak-hak konstitusional lainnya yang dimiliki oleh masyarakat dan dijamin oleh konstitusi, misalnya hak akses untuk melintas, hak atas lingkungan yang sehat, dan lain-lain.
Sebab, tanpa mengedepankan kepentingan rakyat, penguasaan negara terhadap sumber daya alam dapat menunju pada kekuasaan absolut-totalitarian. Dengan kata lain, penolakan terhadap privatisasi oleh korporasi (kelompok) dapat beralih kepada privatisasi oleh negara.
Mengerucut pada problematika nelayan belakangan ini, nampaknya pemerintah mesti melibatkan mereka dalam pembuatan maupun pengawasan kebijakan yang berhubungan dengan sumber daya kelautan. Penegasan mengenai hal ini dengan jelas diatur dalam UU pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 12 ayat (1 C) menjamin “terakomodasikannya pertimbangan-pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan”.
Belum lagi, dibatalkannya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) oleh Mahkamah Konstitusi, secara implisit meletakkan hak nelayan tradisional sebagai hak turun-temurun yang wajib dihormati penyelenggara negara.
Adapun, hak nelayan yang dijabarkan MK meliputi, hak untuk melintas (akses), hak untuk mengelola sumber daya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun-temurun, hak untuk memanfaatkan sumber daya, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih.
Sampai di sini, berbagai pihak di kawasan TNB, diharap mampu mengedepankan kembali posisi nelayan tradisional sebagai pihak yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan negeri. Tentu saja, hal ini berimplikasi pada program-program pembangunan di wilayah perairan dan pesisir yang tidak menyudutkan posisi nelayan. Sebab, apapun alasannya, klaim sukses pembangunan tidak boleh menindas hak-hak nelayan tradisional.