,

Honorer Polisi Hutan Beberkan Bukti-bukti Keterlibatan Pejabat dalam Pengrusakan Hutan di Bolmong

MANADO – Decky Palilingan (63) tidak bisa menyembunyikan kegalauannya ketika bercerita mengenai apa yang dilihatnya belasan tahun belakangan. Decky membawa ratusan foto serta beberapa rekaman video dan dokumen pendukung sebagai bukti kerusakan hutan di wilayah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

“Saya sudah puluhan tahun keliling hutan Sulawesi karena tugas saya sebagai seorang polisi hutan. Di sana-sini saya menyaksikan perubahan bentuk kawasan hutan yang memprihatinkan,” ujar Decky, Selasa (23/7/2013).

Keterlibatan Decky sebagai pengawas hutan dimulai sejak tahun 1983 ketika dia diperbantukan sebagai pegawas reboisasi hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) oleh Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.

Lima tahun kemudian Decky diangkat sebagai tenaga honorer Polisi Hutan (Polhut) di Dinas Kehutanan Bolmong. Sebagai seorang Polhut yang bertugas keliling hutan dan mengawasi aktivitas di berbagai hutan, Decky mengaku sangat prihatin dengan apa yang terjadi.

“Di sana-sini terjadi pembiaran terhadap kerusakan dan perubahan bentuk hutan,” ujarnya sambil memperlihatkan beberapa foto mengenai kerusakan hutan yang dimaksud.

Menurut Decky, upaya perusakan dan pembiaran perubahan bentuk hutan dimulai sejak otonomi daerah diberlakukan. Dengan adanya otonomi, pemerintah daerah seenaknya membuat aturan yang banyak kali bertentangan dengan aturan dari pusat.

“Bayangkan, kalau dulu Buku Saku Polhut itu menjadi pedoman tegas bagi kami ketika melaksanakan tugas. Namun sejak adanya otonomi, kadangkala temuan seperti illegal logging hanya mentok sampai di atasan saja. Tidak diproses dan sengaja dibiarkan,” kata Decky dengan nada kesal.

Decky mengamati, telah terjadi konspirasi bersama antara pejabat dan orang-orang dari dinas kehutanan sendiri, yang memberikan andil terhadap kerusakan hutan. “Saya berani mengatakan bahwa telah lebih dari 50 persen hutan di Bolmong sudah berubah bentuk. Dan itu hampir semuanya ada keterlibatan dengan para pejabat,” tegas Decky.

Sebagai contoh, Decky menjelaskan apa yang terjadi dengan hutan yang ada di wilayah Lolayan, Bolmong. Pemerintah daerah dengan seenaknya membuka jalan melewati kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di daerah itu.

“Padahal sebelumnya, sewaktu hutan itu masih dikelola oleh pemegang HPH PT. Centralindo, jalan akses tidak dibenarkan dibuat. Bahkan ketika PT. Inhutani I Sulut masuk untuk merehabilitasi hutan bekas HPH, Inhutani menanam kembali pohon-pohon di bekas jalan-jalan setapak,” kata Decky.

Tetapi hal yang tidak masuk diakal terjadi pada tahun 2000, Bupati Bolomong yang waktu itu menjabat mengizinkan jalan sepanjang kurang lebih 30 kilometer dibuat menembus hutan tersebut. Akibatnya penebangan pohon dan perambahan hutan semakin meluas.

Decky menduga, bupati waktu itu berani mengambil kebijakan tersebut karena didukung oleh anggota dewan, yang menurutnya telah berkonspirasi.

Keprihatin Decky selalu disuarakannya kepada atasannya dan kepada beberapa pihak yang peduli terhadap kerusakan hutan di Bolmong. Namun yang terjadi, dia justru mendapat penekanan yang luar biasa.

“Saya dipindahtugaskan ke lokasi lain dan dibatasi tugas saya dalam mengawasi. Bahkan hingga kini status saya tetap masih seorang tenaga honorer walau saya sudah selama 37 tahun mengabdi di Dinas Kehutanan,” keluh Decky.

Dia tidak berputus asa. Menurut Decky, satu saat mereka yang melakukan konspirasi pembiaran perusakan hutan dan perubahan bentuk hutan akan menemui akibatnya. Kecintaan Decky terhadap hutan, kini ditularkan kepada anaknya.

Saat ini dua anaknya juga menjadi Polisi Hutan. Decky terus berupaya membeberkan bukti-bukti keterlibatan berbagai pihak terhadap kerusakan hutan di Bolmong. “Saya sudah mengupload video bukti-bukti tersebut di Youtube, dengan judul Polhut Melapor (whistle blower), agar semua orang bisa melihat apa yang terjadi disana. Dan saya berharap ada pihak yang menindaklanjuti semuanya ini. Saya punya semua buktinya,” kata Decky.

Link Youtube: http://www.youtube.com/watch?v=WoNnLqqTm2M

Artikel yang diterbitkan oleh
, , ,