Game Monopoli Kabut Asap

Pekanbaru, 22 Oktober 2013

Ditulis Oleh : Irsadi Aristora

TI – Indonesia Lokal Unit Riau

 

Monopoli-Gaya-Baru-490x394Semua kita saat kecil dulu pernah bermain Monopoli, dimana setiap pemain mendapat modal uang mainan untuk memulai permainan. Dalam permainan ini minimal dimainkan oleh 2 orang pemain dan 1 bandar atau wasit yang mengawasi dengan langkah dihasilkan dari dadu yang dikocok terlebih dahulu oleh para pemain monopoli. Permainan clasik ini telah menjadi permainan legenda yang diturunkan turun temurun kepada kita dan kelak juga anak-anak kita semua. Pemenang dari permainan ini adalah yang paling kaya yang memiliki tanah, property, bank, saham dan dapat membeli negera-negara yang tersedia dalam bidak monopoli.

Permainan ini memiliki aturan yang rumit, terkadang mendapatkan hukuman seperti penjara dan membayar pajak. Terkadang para pemain membuat aturan mereka sendiri menyederhanakan pola permainannya terutama saat terkena hukuman. Versi pertama ‘monopoly’ diciptakan oleh Elizabeth Magie pada tahun 1903. Nama permainan ini disebut “The Landlord’s Game”. Pada tahun 1910 dan 1924, Elizabeth Magie menawarkan permainan ini kepada Parker Brothers (perusahaan pembuat mainan) tetapi ditolak. Tidak lama bermunculan permainan ‘monopoly’ yang serupa tapi tak sama dengan versi buatan Elizabeth Magie. Salah satunya adalah versi Charles Darrow. Ceritanya, istri Darrow suka dengan permainan ini lalu belajar aturan2nya dengan teliti. Sang suami, Charles Darrow, akhirnya membuat ‘monopoly’ versi baru dan diberi nama Monopoly. Parker Brothers membeli hak cipta Monopoly dari Charles Darrow dan dia langsung menjadi kaya raya. Sekarang ini Monopoly sudah terjual lebih dari 250 juta buah di 103 negara, dalam 37 bahasa juga tersedia juga versi online game secara gratis.

Asap yang terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan menginggatkan kita akan permainan ini. Bidak-bidak perusahaan lokal, nasional dan dari Negara tetangga telah terisi dengan bermancam aktifitas baik perusahaan bidang perkebunan maupun perusahaan bidang kehutanan serta perusahan tambang dengan berkedok investasi yang beragam serta penyertaan modal dari yang kecil hingga yang besar. Permainan monopoli ini terlihat pertandingan yang tidak seimbang dimana pemain ke-1 telah memonopoli papan permainan. Pemain ke-2 berasal dari pengusaha dari negeri Malaysia dan Singapura seakan-akan tidak pernah mau kalah dalam permainan ini. Papan catur permainan monopoli adalah bergambar peta Provinsi Riau dengan tema Mengusai Hutan Gambut Riau. Permainan monopoli di Hutan Gambut Riau ini telah menguasai seluruh hutan Riau dengan mengunakan group besar yang tercipta perusahaan-perusahaan dengan nama berbeda, tetapi BOS nya satu.

Pemenang telah membuat strategi dalam permainan ini, dimana dalam game ini Bandar atau wasit nya adalah Pemerinta Indonesia yang terus kalah nasibnya. Bisa dibayangkan, mereka dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan tetapi yang harus menanggung adalah Pemerintah Indonesia yang berperan sebagai Bandar/ wasit permainan ini yang harus mengeluarkan dana Rp 100 milyar untuk memadamkan api yang sengaja membakar lahan dan hutan guna memperirit pengeluaran biaya mereka. Ada banyak pelanggaran belum lagi terungkap seperti skandal pengelapan pajak terbesar di Indonesia [1]. Sudah menjadi aturan main dalam monopoli, pemain dapat menyusun strategi dengan membuat rugi Bandar atau wasit. Anak dadu digoyangkan dalam setiap langkah keberuntungan pemain akan tetapi Bandar / wasit terlalu menikmati permainan ini hingga lupa telah rugi besar dari strategi yang berhasil dimainkan para pemain monopoli. Hutang Bandar/wasit semakin besar kepada pemain, sehingga pemain juga bisa seenaknya mengatur Bandar.

Belum lagi Bandar terlena suap dari pemain, padahal pemain telah memakai strategi manipulasi pajak yang dibebankan atas pemain dalam permainan monopoli ini. Aturan yang menjadi panutan adalah kotak yang telah terisi dengan aturan yang harus dimainkan, sementara aturan tidak tertulis menjadi strategi pemain dalam memainkan permainan monopoli ini. Asap yang menyelimuti Riau berasal dari kebakaran hutan dan lahan dari pemain monopoli berakibat rakyat Riau terkena penyakit ISPA. Anak-Anak sekolah pun diliburkan demi menjaga keselamatan dan kesehatan mereka agar tidak terserang penyakit tersebut. Penyakit Ispa dan liburnya anak-anak sekolah adalah kerugian yang diderita Indonesia saat ini, akan tetapi sang pemain mengeruk keuntungan dari penghematan pembersihan lahan mereka.

 

Kerugian Akibat Asap

Banyak sekali dampak yang terjadi akibat kabut asap yang melimuti daratan sumatera hingga semenanjung Malaysia. Dampak yang mayoritas adalah kerugian besar, tidak ada dampak keuntungan yang positif dari asap yang dihasilkan akibat karhutla. Adapun dampak yang terjadi akibat karhutla di Riau dirincikan sebagai berikut :

  1. Rusaknya ekosistem rawa gambut serta terganggunya fungsi hutan rawa gambut yang dirasakan cukup penting bagi manusia dalam penyuplai Oksigen terbesar dan pengikat CO2 terbesar pada kawasan hutan rawa gambut
  2. Terputusnya siklus matarantai ekosistem akibat terbakarnya atau hilangnya beberapa keanegaragaman hayati diwilayah Hutan Rawa Gambut yang terbakar.
  3. Terganggunya fungsi Hidrologis hutan rawa gambut, sehingga dampak mengancam adalah banjir disaat musim penghujan serta hilangnya sumber air disaat musim kemarau.
  4. Terjadinya polusi udara yang berakibat terjangkitnya penyakit pernafasan dan paru-paru serta penyakit lainnya yang bisa muncul akibat indicator rusaknya udara bersih.
  5. Hilangnya jam pelajaran sekolah akibat diliburkan dan dikhawatir akan menganggu kesehatan anak-anak. Dengan hal ini terjadi pembodohan terhadap generasi penerus bangsa karena kelalai negeri ini dalam pengawasan.
  6. Pemborosan pembiayaan belanja Negara akibat membayar mahal proses pemadaman api pada titik-titik kebakaran hutan dan lahan.
  7. Hilangnya kandungan Carbon © yang sangat besar tersimpan dalam hutan Rawa Gambut, saat terbakar penguraian material gambut akan menghasilkan gas rumah kaca terutama CO2, N2O dan CH4 yang terlepas ke udara yang secara langsung berpengaruh terhadap perubahan iklim.
  8. Hilangnya pendapatan masyarakat sekitar dari hasil hutan non kayu seperti buah Jerenang, Rotan, Lebah Madu, Ikan dan getah jelutung. Dan hasil hutan kayu komersil yang tumbuh dalam kawasan hutan gambut adalah Ramin (Gonystylus bancanus), Jelutung (Dyera costulata) dan Meranti ( Shorea spp ).
  9. Ekosistem lahan gambut yang telah terbuka dan berubah berpeluang masuknya hama dan penyakit dari luar [2].
  10. Indonesia telah merusak hasil Rencana Aksi Inisiatif Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN (APMI) pada kesepakatan bersama dalam Pertemuan Menteri Lingkungan Hidup ASEAN (AMME) ke – 22 pada tanggal 10 November 2010 di Cebu, Filipina.

 

Lemahnya Sistem Penegakan Hukum

Hingga saat ini belum terdengar hasil penyelidikan POLRI terkait kebakaran lahan dan hutan yang dilaksanakan Kepolisian atas penangkapan 23 pelaku pembakaran hutan dan lahan pada bulan Juli 2013 lalu. Padahal Presiden RI Bpk Susilo Bambang Yudhoyono telah mengerahkan pasukan hampir 2000 personil dengan biaya mencapai Rp. 100 Milyar dan meminta maaf kepada Negara tetangga akibat asap yang sampai kenegara mereka dan mengganggu kesehatan dan jalur penerbangan. Pihak Men LH juga hingga kini belum mengungkap dan menjerat dengan tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan yang dilakukan coorperasi yang secara data jelas-jelas titik hot spot kebakaran lahan berada dalam wilayah perusahaan. Wujud ini dinilai sebagian besar masyarakat mengganggap bahwa Pemerintah tidak serius penanganan tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Padahal ada banyak UU dan Dasar hukum yang dapat digunakan dalam menjelat pelaku dalam penerapan hukum. Akan tetapi kenapa hingga saat ini pelaku dari perusahaan belum dapat di prodeokan oleh pihak penegak hukum. Tujuan hukum dalam memberi efek jera tidak memberikan arti apapun sehingga bulan Agustus 2013 ini kita menghirup kembali asap-asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau. Dari berbagai kalangan yang terus menyuarakan kerisauan terhadap asap ini mengharapkan penegak hukum mengunakan pasal berlapis kepada pelaku. Sehingga tingkat hukuman yang berat akan dirasakan pelaku dan efek jera dapat terjadi dalam pengurangan terjadinya pembakaran hutan dan lahan disini.

Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan adalah :

  1. UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  2. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  4. UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  6. UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  7. UU No 5 Tahun 1990 Tentang KSDA Hayati dan Ekosistem
  8. PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana RTRWN
  9. PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  10. PP No 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

 

 


[1] . Saksi Kunci (Kisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak Asian Agri Grop), Metta Darmasaputra. Tempo, 2013.

[2] Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Lahan Gambut Berkelanjutan di Negara-Negara Anggota ASEAN, Global Environmen Center. Kemen LH RI, 2008

Artikel yang diterbitkan oleh