Kasus Rusli Zainal Seret Kemenhut dan Koorporasi

Rilis Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Riau

RZlisi
Tentang :
Menhut RI dan Koorporasi Terlibat Dalam Kasus Korupsi Kehutanan Rusli Zainal

Surat Dakwaan No : DAK-29/24/10/2013 dalam pekara atas nama terdakwa H.M. Rusli Zainal yang dibuat oleh 6 orang Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibuat tertanggal 24 Oktober 2013 lalu kini menjadi sebuah dokumen dalam mengiring terdakwa dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 6 dan 13 November 2013 di PN Pekanbaru. Pemberitaan mediapun menjadikan persidangan Rusli Zainal sebagai head line baik di media lokal dan nasional dengan berbagai bentuk tulisan opini, berita maupun tulisan redaksi.
Kerangka surat dakwaan terdiri dari 3 Dakwaan dengan setiap dakwaan terdiri dari Primair dan Subsidair dengan kasus Perizinan Kehutanan dan Kasus PON dibuat dengan 82 halaman. Persidangan pertama dilaksanakan pada Tanggal 6 Nov 2013 dengan pembacaan Nota Keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum H.M. Rusli Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru dan diregister perkara No. 050/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PN.PBR serta ditanda tangani oleh 12 Tim penasehat hukum terdakwa sebanyak 25 halaman.
Jawaban Penutut Umum terhadap Nota Keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat hukum terdakwa disampaikan pada sidang ke 2 Tanggal 13 November 2013 ditempat yang sama ditulis dengan 19 halaman. Dari dokumen tersebut diatas, beberapa catatan penting menjadi sangat menarik untuk dibahas sebagai bentuk posisi kita dalam perkara persidangan Rusli Zainal serta membagi kesepahaman kita dalam menyikapi proses persidangan. KMS Riau, Tanggal 18 November 2013 mengadakan bincang pagi bertempat di kantor Jikalahari sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 13.00 wib.
Diskusi yang menghadirkan pakar hukum Pidana dari Fakultas Hukum UIR DR. Saifuddin Syukur, SH., MCL., Praktisi dan pengiat anti korupsi Suryadi, SH, serta diikuti lembaga anggota KMS Riau, yang terdiri dari Walhi Riau, Telapak, KBH Riau, GreenPeace, Jikalahari, Tranparency International Indonesia, AJI Pekanbaru, WWF, Scale Up, FITRA, RCT dan Kabut.
Adapun catatan penting tersebut adalah :
1. Dalam Eksepsi pada halaman 10, “ KPK jangan salah bidik… dimana kerugian negara tersebut dinikmati oleh perusahaan atau koorporasi “.
Dari catatan pertama, hasil diskusi kami bahwa ;
a. Menhut selaku kuasa pemerintah Indonesia menerbitkan izin RKT kepada perusahaan yang jelas telah melakukan pelanggaran dan bermasalah, hal ini diungkap dalam eksepsi pada halaman 9 yang menjelaskan kemenhut sejak 2009 hingga 2012 menerbitkan RKT. Asumsi kami ada proses main mata antara pihak koorporasi dengan Kemenhut.
b. Penuntut Umum KPK tidak berani membidik koorporasi yang jelas-jelas bermain mata dengan penerbit izin dari tingkat bupati, gubernur, kadishut dan kemenhut. Hal ini menjadi materi dakwaan dari penuntut bahwa ada kerugian akibat dari pengesahaan BKUPHHKHT dari sejumlah 8 perusahaan yang melakukan penebangan kayu hutan alam dengan nilai Rp. 308,621,021,888,00,-.
c. Dalam surat dakwaan, patut diduga adanya rayuan pihak koorperasi dalam menerbitkan izin yang dilakukan terdakwa. Gambaran ini terbaca dalam penjelasan Kadishut pada saat itu, Ir. Syuhada Tasman bahwa perusahaan/koorporasi yang mengajukan BKUPHHKHT tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Akan tetapi terdakwa memaksakan diri dengan minta Kadishut untuk menyiapkan pengesahanUBKT UPHHKHT dan meminta nota dinas yang ditujukan kepada terdakwa untuk mengesahkan agar proses tersebut seolah-olah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kami kecewa dengan hasil surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum KPK, sehingga memberi celah eksepsi terhadap surat dakwaan. Hal ini terkait dengan tidak masuknya perkara pelanggaran Rusli Zainal saat menerbitkan IUPHHKT atas perusahaan PT. Bina Duta Laksana dan PT. Riau Indo Agropalma pada bulan Juni 2002 dimana pada saat itu terdakwa menjabat Bupati INHIL. Ini menujukan bahwa, seorang Rusli Zainal sudah faham proses penerbitan izin dalam dakwaan ini. Maka dalam dakwaan bahwa beliau baru menjabat jabatan gubernur 3 bulan dan disodorkan menandatangani BKUPHHKT dalam eksepsi dapat dibantah, karena Rusli Zainal sudah mengetahui prosedur perizinan sejak masa terdakwa sebagai Bupati INHIL.
Demikian rilis ini kami buat bersama, atas segala perhatian dan kerjasama semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Pekanbaru, 18 November 2013

Irsadi Aristora
An. Koordinator SIAP II

Artikel yang diterbitkan oleh