Aktivitas PT. AJA Mengusik Habitat Monyet di Desa Podi

Aktivitas PT AJA yang merusak hutan sehingga mengganggu habitat Monyet di Podi

Siaran Pers. PALU (27 Januari 2014). Dalam empat bulan terakhir, sekolompok monyet hutan turun gunung karena terusik atas aktivitas PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Una-una. Monyet-monyet hutan itu turun hingga ke perkampungan warga. Jumlahnya puluhan hingga ratusan. Sehingga masyarakat pun terusik dengan sekawanan monyet hutan itu. Masyarakat mengusirnya dengan berbagai cara.

Tak hanya itu, monyet hutan juga merusak tanaman warga. Salah satu sasaran serangan adalah pohon kelapa. monyet-monyet hutan itu mencabut bijih kelapa dari pohonnya. Sehingga, para petani di Podi harus kerja ekstra untuk menjaga kebun-kebun mereka, agar monyet tidak merusak tanaman-tanaman yang ada. Namun, Petani-petani bukan membantai atau membunuh sekawanan monyet-monyet itu, tapi hanya mengusir atau menakut-nakuti agar tidak mengganggu lagi.

Gelombang monyet selalu meningkat setiap harinya, dengan jumlah kawanan yang begitu besar, seiring dengan aktivitas ekstraktif PT AJA yang dilakukan setiap hari.

Jatam Sulteng meyakini bahwa: Pertama, migrasi monyet-monyet hutan itu disebabkan oleh industri ekstraktif yang memporak-porandakan hutan sebagai habitat monyet oleh PT Arthaindo Jaya Abadi; kedua, terganggunya habitat monyet, karena bunyi bising mesin penggilingan untuk pengolahan bijih besi PT Arthaindo Jaya Abadi yang dioperasikan selama 1×24 jam di kaki Gunung Katopasa Desa Podi.

Akibatnya, monyet kehilangan habitatnya. Aktivitas ekstraktif PT Arhtaindo Jaya Abadi bukan hanya mengusik manusia namun juga satwa liar di sekitar Gunung Katopasa. Jenis monyet ini diyakini jenis Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Tonkeana). Padahal, monyet hitam Sulawesi ini hampir punah keberadaannya, yang kemudian habitatnya di rusak oleh perusahaan tambang yang hanya mengambil keuntungan. Artinya, Perusahaan tambang PT AJA telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika industri ekstraktif itu terus dilakukan, maka dikhawatirkan segerombolan besar monyet itu menyerang warga dan merusak tanaman warga lebih banyak. Serta, Satwa endemik andalan Sulawesi itu akan punah. Oleh karenanya, Jatam Sulawesi Tengah menuntut: Hentikan Aktivitas PT AJA dan Polda Sulteng segera jadikan tersangka Direktur PT AJA.

Contact Person

Rifai Hadi,Manager Riset dan Kampanye JATAM

Email:fhayhadi[at]gmail.com

Hp : 085256248909

Artikel yang diterbitkan oleh