,

Paralegal Kali Surabaya: Aksi Masyarakat Untuk Pengendalian Pencemaran Sungai

paralegal-1Siaran Pers. SURABAYA (26 Januari 2014). Selama ini ada kendala untuk masyarakat apabila terjadi kasus pencemaran yang berdampak pada lingkungan seperti ikan mati atau berdampak ancaman kesehatan seperti bau busuk dan resapan air limbah kedalam air sumur warga sekitar Pabrik.

Negara tidak adil karena Negara telah menghilangkan hak warga negara untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik, pada satu sisi negara melakukan pembiaran para perilaku-perilaku industri yang merusak lingkungan dan menyebarkan limbah beracun yang mencemari air sumur dan sungai.

Masyarakat harus berjuang untuk melakukan perlawanan, kegagalan untuk merubah tabiat industri pelaku pencemaran karena niat masyarakat kadang kala beragam dan umumnya tidak murni untuk mengembalikan fungsi lingkungan, ada yang mengedepankan besaran kompensasi dari industri pelaku untuk diberikan kepada masyarakat korban, kemudian mereka melupakan akan dampak yang terjadi pada sungai. Bahkan apabila di kemudian hari terjadi lagi pencemaran maka peningkatan besaran kompensasi yang menjadi tujuan utama, memang tidak semua namun perlawanan kepada pelaku pencemaran haruslah mengikuti aturan main yang disiapkan oleh pemerintah dan pemilik modal, pasti ada celah dan pasti ada jalan kecil untuk bisa merebut kembali hak-hak atas lingkungan hidup yang baik. Tidak selamanya yang kecil akan selalu kalah.

“Perjuangan harus didasari oleh Kecintaan dan hanya semata agar sebagai manusia kita memiliki makna sebagai penjaga bumi dan bukan karena takut atau ingin dihargai,” DR Yulfiah Direktur Pascasarjana ITS Surabaya.

Ecoton bekerjasama dengan The Asia Foundation-USAID mengadakan kegiatan training Paralegal Perlindungan Sungai dan Biro pengaduan Pencemaran sungai. Selama 2 hari 25-26 Januari 2014, sebanyak 46 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa Desa sepanjang Sungai Brantas dan Kali Surabaya dilatih ecoton untuk menjadi paralegal lingkungan.” Peserta dibekali pengetahuan tentang prosedur pengaduan bila terjadi pencemaran lingkungan dan ketrampilan mengambil sampel air limbah dari industry dan air sungai yang tercemar,” Ujar Andreas Agus Koordinator Program Paralegal Lingkungan ecoton.

trainingparalegal

Lebih lanjut Andreas menyatakan bahwa selama ini seringkali terjadi pencemaran sungai yang berdampak pada kerusakan lingkungan namun masyarakat tidak memiliki saluran untuk melakukan pengaduan maupun tidak mengetahui prosedur untuk melakukan investigasi sumber pencemaran.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Institut Pemulihan dan Perlindungan Sungai dihadiri oleh BPD dari 10 Desa yang wilayahnya dilewati Kali Brantas dan Kali Surabaya yaitu dari Desa Gedeg dan Desa Gempolkreb (Kabupaten Mojokerto), Desa Bogempinggir, Desa Jeruk Legi (Kabupaten Sidoarjo), Desa Sumberame, Desa Wringinanom, Desa Lebani Waras, Desa Sumengko, Desa Driyorejo, Desa Cangkir dan Desa Bambe (Kabupaten Gresik). Selain BPD Peserta pelatihan juga berasal dari LSM seperti Nol Sampah Surabaya, Pattiro Gresik, Komunitas Pendamping Perempuan Gresik, GP Ansor Kecamatan Driyorejo, Mahasiswa UIN Sunan Kali Jogo Jogyakarta, Siklus ITS Surabaya dan Program Magister Teknik Lingkungan ITATS.

Pada hari pertama peserta mendapatkan materi tentang Permen Menteri Lingkungan Hidup Nomor 90/2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, yang disampaikan oleh Kepala Subidang Informasi Lingkungan badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Ir Dyah Larasayu. Dalam paparannya disebutkan bahwa selama tahun 2013 BLH Provinsi Jawa Timur telah menerima 53 Pengaduan pencemaran lingkungan dan 44 kasus telah diselesaikan dengan beberapa pendekatan diantaranya mediasi antara masyarakat pelapor dan industry pelaku pencemaran.”

Pelayanan Pengaduan di BLH Jawa Timur dapat dilakukan secara lisan maupun Tertulis,’Ungkap Dyah Larasayu, lebih lanjut Dyah Menjelaskan bahwa pengaduan lisan bisa dilakukan langsung kepada petugas penerima pengaduan BLH Prov. Jatim Jl. Wisata Menanggal No. 38 Surabaya) atau Melalui telepon 031-8543852-3. Sedangkan cara kedua dapat Disampaikan secara TERTULIS melalui Empat cara yaitu :

    1. Surat pengaduan (BLH Prov. Jatim Jl. Wisata Menanggal No. 38 Surabaya, 60234)
    2. Surat elektronik (Email: adu.blhjatim[at]yahoo.com)
    3. Faksimili (Fax : 031 -8543851)
    4. Layanan pesan singkat (SMS : 08 123 5555 123

Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur saat ini hanya memiliki 4 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedangkan wilayah cakupan yang sangat luas maka dibutuhkan lebih banyak lagi PPNS.”BLH Provinsi Jawa Timur telah banyak melakukan upaya penegakan hokum lingkungan terhadap pelaku pencemaran di Kali Surabaya,” Ujar Drs Zainal PPNS BLH Provinsi Jawa Timur dalam paparannya kepada Peserta Training.

Untuk Teknik Pengambilan sample air yang menjadi narasumber adalah kepala laboratorium Kualitas air Perum Jasa Tirta I Malang, Ir Imam Buchori.” Pengambilan sample yang diambil dengan baik dan benar berdasarkan kaidah maka meskipun secara legal formal tidak diakui namun saya yakinkan akan dapat membawa dampak atau perubahan.” Ujar Imam Buchori.

Lebih lanjut Ahli Teknik Kimia ini menyatakan bahwa ada beberapa fakta bahwa upaya-upaya investigasi dan pengambilan sample air yang dilakukan oleh masyarakat dan dipublikasi di Media massa ternyata menimbulkan efek dengan dilakukannya penegakan hukum oleh aparat penegak Hukum, Imam mencontohkan kejadian di Malang dimana ada Media massa yang mengekspos temuan masyarakat dan sehari setelah ekspos di Media massa aparat Penegak hokum melakukan penyidikan pada industry yang bersangkutan. Peserta dibekali metode pengambilan air limbah dan air badan air.

Investigasi

Pada hari kedua peserta melakukan aktivitas paralegal yaitu melakukan investigasi dengan melakukan pengumpulan informasi dan pengambilan barang bukti pencemaran berubah air limbah industry dan air badan air. Sumber pencemaran yang menjadi sasaran investigasi adalah PT Tjiwi Kimia (Sidoarjo), PT Alu Aksara Pratama (Mojokerto) dan PT Mount Dream Indonesia (Gresik).

Dari kegiatan pengumpulan informasi melalui berita di media massa dan laporan masyarakat maka dipilihlah ketiga perusahaan ini. Dari catatan ecoton ketiga perusahaan ini memang seringkali melakukan kegiatan pelanggaran baku mutu air limbah dan aktivitas pembuangan limbahnya selama ini telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, baik dampat kesehatan maupun dampak lingkungan hidup berupa kerusakan ekosistem sungai.

Peserta dibagi dalam tiga kelompok dan masing-masing kelompok melakukan pengambilan air limbah pada ketiga pabrik sasaran dan melakukan pengiriman sample air kepada Laboratorium Kualitas Air Perum Jasa Tirta I Malang. Dari hasil Pantauan lapangan didapatkan fakta bahwa ketiga perusahaan membuang limbah yang menimbulkan aroma menganggu, Limbah PT Tjiwi Kimia Tbk berbau minyak tanah, Limbah PT Alu Aksara berbau busuk seperti bau bangkai sedangkan PT Mount Dream menimbulkan bau busuk.

“Limbah yang dibuang pada badan air langsung menimbulkan perubahan kondisi Kandungan Oksigen Terlarut/KOT dalam air, pada titik sebelum air sample diambil KOT cukup tinggi berkisar 4-4,5 mg/L namun titik setelah buangan air limbah KOT turun menjadi 3 mg/L,” ujar Nining Peserta Pelatihan. Peserta yang lain mendapatkan temuan pelanggaran pembuangan berupa lokasi outlet yang tidak terjangkau karena pihak perusahaan membangun tembok penghalang atau menutut akses jalan sehingga mempersulit masyarakat yang ingin mengambil air limbahnya.

Setelah melakukan pengambilan sample peserta kemudian mengirimkan air sample ke laboratorium Kualitas air di Perum Jasa Tirta Lengkong Mojokerto dan menunggu hasil uji kualitas air dua minggu kedepan.

paralegal-1

Action Plan

“Kegiatan training Paralegal ini mendorong kita semua masyarakat di sepanjang Kali Surabaya untuk cancut, gotongroyong melestarikan Kali Surabaya untuk anak cucu kita,” Ujar Djojo Slamet ketua BPD Bogem Pinggir Sidoarjo, Pensiunan Pegawai Badan Pengelolan DAS Brantas ini juga merasa terharu melihat perilaku industry yang membuang limbah seenaknya dan menimbulkan dampak negatif pada Sungai.

Djojo Slamet juga terpanggil untuk melakukan action, untuk mencintai Kali Surabaya.”Saya ingin menjadi bagian dari gerakan untuk mengajak orang mencintai Kali Surabaya, saya akan mendorong Desa saya untuk ikut melestarikan Kali Surabaya,” ujar Djojo Slamet dalam kesempatan memaparkan action plan yang akan dilaksanakan pasca training.

“Setiap BPD mempunyai agenda aksi untuk mengadvokasi satu perusahaan di wilayahnya, kemudian setiap BPD harus menjalankan fungsinya sebagai paralegal yaitu masyarakat yang tidak memiliki latarbelakang hukum namun memiliki kemampuan untuk melakukan pembelaan dan mendorong lahirnya kebiajakn untuk pemulihan sungai,” Ujar Daru Setyorini MSi Koordinator Program Ecoton.

Lebih lanjut Daru Setyorini menjelaskan bahwa menjadi Paralegal Kali Surabaya adalah menjadi orang yang bisa melakukan investigasi berupa pengumpulan bukti pencemaran dan melakukan peningkatan kecintaan masyarakat kepada sungai melalui kegiatan memberikan informasi hukum tentang sungai, melakukan dokumentasi dan mempublikasikan temuan sehingga mendorong semua pihak untuk memperhatikan kelestarian sungai.

“Kegiatan ini lahir karena ada keprihatinan kita semua pada kondisi sungai yang ‘terdholimi’ oleh perilaku manusia, terjadi terus menerus dan berulang-ulang,” Ujar Daru Setyorini, Lebih lanjut daru Menyatakan bahwa kegiatan menumbuhkan paralegal Kali Surabaya ini adalah bagian dari upaya kongkret masyarakat untuk memulihkan Kualitas Kali Surabaya.

 

Prigi Arisandi,S.Si, M.Si.Direktur Eksekutif ecoton

Staff Pengajar Institut Perlindungan dan Pemulihan Sungai Wringinanom

Jl Raya Bambe 115 Driyorejo Gresik 61177 – +6281 75033042

prigi[at]gardabrantas.comwww.ecoton.orgwww.gardabrantas.comwww.ecoton.or.id

Artikel yang diterbitkan oleh