Walikota Pekanbaru Lebih Memihak Kepada Pengusaha Besar

Pekanbaru, 28 Agustus 2014.Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menyiapkan Raperda yang akan menangani permasalah pasar tradisional atau lebih dikenal dengan Pasar Kaget karena dianggap mengganggu dan bermasalah menurut Walikota Pekanbaru. Terkesan seakan kebakaran jenggot karena menimbulkan multi tafsir dikalangan tokoh dan masayarakat Pekanbaru yang seakan Walikota terpilih ini tidak lagi perduli dengan nasib pedagang kecil dan lebih mendengar bisikan pedangang raksasa yang akan membangun Mall dan Supermarket disetiap sudut Kota Pekanbaru.

Banyak kalangan menyayangkan sikap pak Wali karena tidak memahami kondisi yang sebenarnya terjadi dikalangan masyarakat. Hasil pengamatan TAPAK secara garis besar, masyarakat merasakan beberapa manfaat langsung dari pasar tradisional. Adapun manfaat tersebut adalah :

1.Harga jual dipasar kaget jauh lebih murah dari pasar moderen, sehingga sangat membantu penghematan keuangan masyarakat yang berada ekonomi menengah kebawah.

2.Komoditi yang dipasarkan dalam pasar tradisional adalah komoditi rumah tangga yang menjadi konsumtif sehari-hari, baik sayuran segar dan kebutuhan rumah tangga. Harga dapat tawar menawar bahkan ada beberapa barang yang dijual pedagang dipasar kaget kepada masyarakat sistem kredit yang sangat membantu keuangan masyarakat.

3.Mengurangi jarak tempuh yang jauh dan menghabiskan bahan bakar, sehingga masyarakat dengan kehadiran pasar kaget sangat membantu didekat rumah mereka dirasa sangat bermanfaat. Sehingga ibu rumah tangga dan pembeli dapat mengatur jadwal rumah tangga dengan kebutuhan jadwal kegiatan lainnya.

4.Harga parkir yang dibuat oleh juru pakir hanya Rp.1.000 saja, jika kita masuk ke Mall atau pasar moderen sudah ditetapkan paling murah Rp. 2.000 pada jam pertama dan bertambah disetiap jam nya.

5.Perputaran uang dan ekonomi kota Pekanbaru lebih besar tersebar kepada masyarakat, jika dibandingkan ke Mall hanya berputar pada satu atau dua pengusaha besar saja.

Sementara hasil pembahasan kami dengan beberapa lembaga yang membahas permasalah pembangunan kota di Pekanbaru menujukan beberapa kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru khususnya Walikota sekarang memihak kepada pengusaha besar. Hal ini dapat dilihat dari Izin Prinsip yang dikeluarkan walikota Pekanbaru kepada pengusaha Mall yang dapat dilihat telah terbitnya BAP Komisi AMDAL Kota Pekanbaru terhadap 5 (lima) perusahaan besar yang akan membangun Mall dibeberapa titik lokasi di wilayah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Izin Prinsip untuk pembangunan 5 Mall besar dibeberapa titik Kota Pekanbaru.

Ke 5 perusahan yang mengajukan izin amdal menurut hasil diskusi kami dengan beberapa lembaga lingkungan, pemerhati lingkungan dan anggota komisi AMDAL Kota Pekanbaru jika dibaca dan dilihat dokumen RKL dan RPL masih belum memenuhi syarat mutlak AMDAL dalam dokumen RKL dan RPL dari masing-masing perusahaan yang mengajukan dokumen UKL dan UPL. Dari ke 5 perusahaan yang mengajukan kami sudah membahas 3 (tiga) perusahaan dari Dokumen yang diajukan kepada Komisi Amdal Kota Pekanbaru. Ke 3 perusahaan perusahaan tersebut dan lokasi serta izin prinsip nya dapat dilihat sebagai berikut :

1. PT. Panghegar Pekanbaru Permai, Lokasi :Kelurahan Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru, No. Izin Walikota :556.2/BPT/ 234/2013, No. BAP :No. BAP : 660.1/BLH/VI/BA-TT/2014

2.PT. Halla Mohana, Lokasi :Di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senampelan Kota Pekanbaru, No. Izin Walikota :530/BPT/ 861/2013, No. BAP :660.1/BLH /V /2014/61

3. PT. Jasmine Residence Indonesia, Lokasi :Di Jalan Soekarni-Hatta Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, No. Izin Walikota :640/BPT/ 163/2013, No. BAP :660.1/BLH/TL-AMDAL/431

Rencana Penerbitan Perda Pasar Tradisional Dipertanyakan

TAPAK adalah sebuah lembaga perkumpulan masyarakat yang berada di Provinsi Riau. Lembaga Swadaya Masyarakat ini bekerja dalam ranah membangun nilai-nilai transparansi di semua lintas dan sector di masyarakat dan juga pemerintahan. Dalam aplikasi nilai-nilai tersebut kita melakukan pemantauan terhadap tindak korupsi di sekitar kita khususnya di Provinsi Riau dan sekitarnya. Dalam perkumpulan yang terdiri dari semua unsur masyarakat bekerja sama dan sama – sama bekerja membangun transparansi sekaligus menjadi social control bagi pemerintah dalam memantau tindak korupsi di Riau.

Riau kaya akan sumber daya alam, baik kekayaan yang terkandung di perut bumi, berupa minyak dan gas bumi, emas, dll. maupun kekayaan hutan dan perkebunannya, belum lagi kekayaan sungai dan lautnya. Seiring otonomi daerah, kekayaan tersebut bertahap mulai disalurkan secara penuh ke daerah (tidak sepenuhnya diberikan ke pusat) lagi. Aturan baru dari pemerintahan ini memberi batasan dan aturan tegas mengenai kewajiban penanam modal, pemanfaatan sumber daya dan bagi hasil dengan lingkungan sekitar. Tapi Walikota Pekanbaru justru sebaliknya membuka ruang besar bagi Penanam Modal kelas besar berbisinis di Kota Pekanbaru. Sehingga kebijakan Walikota dengan menyusun RAPERDA pengaturan pasar tradisional dirasa aneh dan menjadi pertanyaan besar yang menuju ke pemikiran negatif masyarkat Kota Pekanbaru kepada Pak Walikota kita.

Ketidak berpihaknya Walikota Pekanbaru kepada pedagang kecil dan pengusaha kecil dinilai tidak wajar, bahkan dengan gegabah dan serta merta menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Pasar Tradisional. Kebijakan ini seakan memiliki kepentingan lain dan pesan tersirat dari kolongmerat Mall yang akan segara dibangun untuk mematikan pasar tradisional dan masyarakat beralih kepada pasar kompensional. Kehadiran 5 Mall dikota Pekanbaru justru menimbulkan beberapa kondisi negatif dan berbahaya bagi rakyat Pekanbaru. Beberapa permasalahan yang akan muncul dengan pembangunan Mall tersebut adalah :

1. Limbah Berbahaya yang dihasilkan dari pembangunan Mall tersebut yang berakibat polusi tanah, udara, air dan akan menganggu kesehatan warga Kota Pekanbaru yang paling bapak walikota cintai ini.

2.Kemacetan akibat ketidak teraturan dan kemampuan jalan yang ada di Kota Pekanbaru dan kondisi Pekanbaru yang padat dengan kendaraan yang kian bertambah jumlah nya setiap bulan.

3. Rencana Tata Ruang Hijau yang pernah dikampanyekan Walikota Pekanbaru seakan hanya lipstik politik pak walikota dalam memenangkan posisi walikota. Menjadi pertanyan dimana posisi Ruang Hijau yang pernah dijanjikan tersebut.

4. Saluran Pembuangan yang ada saat ini saja sudah tidak sanggup lagi menampung air hujan yang turun, sehingga dibeberapa ruas kota Pekanbaru seperti salah satu contoh di Arengka terjadi kebanjiran dan genangan yang cukup lama. Ditambah lagi limbah buangan air dari 5 Mall yang akan dibangun.

5. Kecemburuan sosial dalam penerimaan tenaga kerja yang belum menampung warga lokal dalam pemenuhan kerja didaerah dan pengurangan penggaguran di Kota Pekanbaru.

Terhadap RAPERDA tersebut, TAPAK berharap agar DPRD Kota Pekanbaru menolak tegas kebijakan walikota tersebut. Perlu kajian dan analisis yang kuat dalam menerbitkan kebijakan tersebut agar keputusannya tidak dianggap pesanan dari Pengusaha besar atau Mall. Dan membuat pedagang kecil dan pengusaha kecil jadi terjepit dalam usahanya dan mematikan perputaran ekonomi di pasar-pasar tradisional atau pasar kaget. Kami juga mengajak kepada Bapak Walikota Pekanbaru untuk sadar bahwa pemilih atau konstituen bapak saat menjadi Walikota itu ada dimasyarakat, pedagang kecil dan pengusaha kecil yang banyak berada dipasar tradisional dan pasar kaget bukan dari beberapa pengusaha besar saja yang jumlahnya hanya 2,3 atau 5 orang saja.

Kami perlu mengingatkan kepada pak Walikota untuk bersikap sebaliknya membuat PERDA yang mengatur dan membatasi pengusaha besar dalam membangun pasar moderen yang berakibat mematikan ekonomi masyarakat dibawah. Dengan demikian jelas menujukan kalau Walikota benar-benar menjaga amanah Rakyat Pekanbaru yang telah memilih bapak menjadi Walikota disini. Oleh karena itu kami memberi saran dan rekomendasi yaitu :

1. Menunda pengajuan RAPERDA tentang tata kelola pasar tradisional dan pasar kaget di Kota Pekanbaru.

2.Meninjau kembali izin prinsip yang telah bapak Walikota keluarkan kepada pengusaha Mall yang akibat dan permasalahan nya telah kami sebutkan diatas.

3.Melakukan kajian dan riset terlebih dahulu sebelum menerbitkan kebijakan yang dilakukan oleh multi pihak maupun akademisi terhadap penyusunan Rencana PERDA Tata Kelola Pasar Tradisional dan Pasar Kaget.

Demikianlah rilis ini kami buat, atas segala perhatian semua pihak kami ucapkan terima kasih.

Pekanbaru, 28 Agustus 2014

Artikel yang diterbitkan oleh