Sejumlah LSM dan Organisasi Berikan Rekomendasi Menyoal Pembangunan PLTsa Gedebage Bandung

Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) berbasih insinerator (mesin pembakar) di samping Stadion Gelora Bandung Lautan Api (BLA) Gedebage, Bandung, kembali mendapat respon dari sejumlah organisasi.

Pasalnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Gedebage dibangun untuk mengatasi masalah sampah dengan keuntungan fasilitas pembangkitan listrik berkapasitas 7 MW yang menggunakan sampah sebagai bahan bakarnya. PLTSa ini akan dibangun oleh PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL) di atas lahan seluas 10 hektare, 3 hektare akan digunakan untuk fasilitas Pembangkita listrik, sedangkan 7 hektare akan digunakan sebagai sabuk hijau mengelilingi fasilitas pembangkit.

Namun penolakan datang dari berbagai LSM dan Organisasi seperti; Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Yayasan Pengembangan Biosains dan Bio Teknologi (YPBB), Komunitas Griya Cempaka Arum, Indonesia Toxicz-Free Network, Aktivis Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Greeneration Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, dan para peneliti lingkungan tersebut, disampaikan dalam Pemaparan Rekomendasi kepada Wali Kota Bandung terkait rencana proyek PLTsa dan Kontroversi Teknologi Inceinerator di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) jalan Viaduct, Kota Bandung, Minggu (31/8).

Direktur YPBB, David Sutasurya menyatakan, masih banyak cara lain untuk menghasilkan listrik selain menggunakan insinerator. Menurutnya, proyek PLTsa hanya merupakan trik penjualan global insinerator yang sudah tidak laku lagi di negara maju, dan bukan merupakan teknologi yang berwawasan lingkungan.

“Pak Ridwan Kamil perlu menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dini terhadap proyek PLTsa ini. Jangan sampai nantinya malah akan menimbulkan multi krisis di Kota Bandung karena PLTsa ini masih bermasalah dalam konteks hukum, finansial, sosial, teknis dan lingkungan,” ungkap David.

Senada dengan David, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan menegaskan bahwa dengan segala sisi negatifnya, Walhi Jawa Barat secara tegas menolak pembangunan PLTsa tersebut.

“Walhi Jabar secara tegas meminta Wali Kota Bandung membatalkan pembangunan PLTsa tersebut.” katanya dalam keterangan pers yang diterima Mongabay Indonesia (8/9).

Selain berimpliksi pada dampak lingkungan yang buruk, tim rekomendasi menemukan bahwa pembangkitan listrik dengan cara membakar sampah antara lain dengan insinerator, merupakan cara paling mahal untuk menghasilkan listrik dibandingkan teknologi pembangkitan listrik lainnya.

Sumber: Energy Justice Network
Sumber: Energy Justice Network

Penolakan yang disampaikan melalui empat poin rekomendasi dari gabungan masyarakat sipil yang di tujukan kepada Pemerintah Kota Bandung terkait PLTsa tersebut melalui:

  1. Melakukan kajian ulang secara menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh aspek rencana pembangunan PLTsa oleh tim ahli yang independen dan beranggotakan orang-orang dengan track record yang terbukti dibidangnya masing-masing.
  2. Memastikan sudah ada arahan nasional yang legal mengenai iniserator, dan bahwa arahan arahan itu telah ditetapkan pada desain teknis detail proyek, termasuk konsekuensi biaya investasi dan operation and maintance PLTsa.
  3. Memastikan kebijakan dan strategis pengelolaan sampah kota dan masterplan persampahan Kota Bandung diselesaikan dengan kualitas tinggi dan mengacu pada kebijakan strategi nasioanl, sebelum proyek besar dan berisiko tinggi seperti PLTsa dijalankan.
  4. Bersamaan dengan semua langkah di atas, menyiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengantisipasi tuntutan dari pemenang tender, salah satunya dengan menjajaki kemungkinan upaya mediasi oleh fasilitator dari Pusat Mediasai Nasional.

 

Artikel yang diterbitkan oleh